TEMPO.CO, Tanjungpinang - Koalisi Masyarakat Kepri Anti Korupsi Provinsi Kepulauan Riau mengirim surat bertulisan tangan kepada Presiden Joko Widodo. Surat itu meminta Presiden membatalkan pengesahan revisi UU KPK yang telah disahkan.
Aksi itu dilaksanakan dalam kegiatan Panggung Aksi Dukung KPK di Kedai Kopi W&W Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Sabtu malam, 21 September 2019. "Aksi tulis surat kepada Presiden ini spontanitas. Segala cara dilakukan, supaya penerapan UU KPK yang sudah direvisi dibatalkan oleh Presiden," ujar Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, Provinsi Kepri, Jailani.
Koalisi Masyarakat Kepri Anti Korupsi terdiri dari lintas organisasi, yakni AJI Tanjungpinang, Kepri Coruption Watch (KCW), Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Persma Kreatif FISIP Umrah, Bentan Musik Commnunity, dan Persma Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdul Rahman (STAIN SAR).
Jailani yang juga Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang ini mengharapkan masyarakat lainnya juga melakukan hal yang sama. Sehingga, kata dia, Presiden sebagai kepala negara bisa membatalkan penerapan regulasi itu sesuai dengan kewenangan yang dimiliknya. "Kami khawatir, pelemahan terhadap KPK membahayakan situasi negara. Selain gelombang aksi akan bertambah besar, yang mengancam kondusifitas Indonesia."
Jailani mengatakan di dalam revisi UU KPK yang telah disahkan terdapat sejumlah pasal yang berpotensi melemahkan lembaga antirasuah itu sekaligus mengancam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Di antaranya, pegawai KPK dimasukkan dalam kategori ASN, lalu penyelidikan maupun penyadapan yang dilakukan harus disetujui Dewan Pengawas. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih DPR, serta KPK tidak diperbolehkan memiliki penyidik independen. "
"Kami tidak ingin KPK menjadi Komisi Pencegahan Korupsi atau Komisi Pembiaran Korupsi." Aksi ini juga diisi dengan diskusi tentang pelemahan KPK, pembacaan puisi, nyanyian serta penyampaian orasi.