Mayoritas Partai di DPR Setuju Pengesahan RKUHP Ditunda
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Syailendra Persada
Minggu, 22 September 2019 10:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mayoritas fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendukung sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta pengesahan RKUHP ditunda.
Dari 10 anggota fraksi masing-masing partai yang diwawancarai Tempo, enam menyatakan sepakat dan empat menyatakan tidak sepakat. Adapun yang sepakat adalah mayoritas partai pendukung Jokowi yakni; PDIP, Golkar, PPP, Nasdem, Hanura. Dari oposisi, Gerindra mendukung.
Adapun yang tidak sepakat pengesahan RKUHP ditunda yakni; PKB, PKS, PAN, dan Demokrat. Berikut rincian pernyataan mereka;
1. PDIP
Anggota Komisi Hukum DPR sekaligus Panitia Kerja RKUHP dari PDIP Masinton Pasaribu mengatakan akan berkomunikasi dengan seluruh fraksi di DPR ihwal perintah penundaan pengesahan RKUHP ini.
Masinton berpendapat, selama masa penundaan tersebut DPR dan pemerintah sebaiknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat ihwal pasal-pasal yang dipermasalahkan. "Tentunya DPR wajib melihat dinamika dan mendengar aspirasi yang berkembang terkait penolakan beberapa pasal dalam RKUHP," kata dia, Jumat lalu.
2. Golkar
Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, Partai Golkar terbuka untuk membahas kembali RKUHP yang dinilai masih menjadi keberatan masyarakat.
"Kami sepakat dengan presiden. Kami akan mempertimbangkan untuk membahas kembali substansi tentang hal-hal dalam RKUHP," ujar Ace, kemarin.
3. Partai NasDem
Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G. Plate setuju menunda pengesahan RKUHP. Johnny mengatakan harus dilakukan penyisiran lebih lanjut terhadap pasal-pasal krusial di RKUHP mengingat banyaknya pro kontra di tengah masyarakat. "Setuju ditunda dan dibahas DPR periode berikutnya," kata Johnny, Jumat lalu.
4. PPP
Anggota Komisi Hukum DPR sekaligus Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menyatakan menyatakan manut saja dengan perintah Presiden Jokowi untuk menunda pengesahan RKUHP.
Dia mengatakan DPR dan pemerintah sama-sama pembentuk UU dan mereka tak bisa memaksakan posisi yang diambil satu sama lain. "Tentu fraksi yang koalisinya masuk ke pemerintahan akan mendukung yang disampaikan Presiden," kata Arsul, Jumat lalu.
<!--more-->
5. Hanura
Ketua Fraksi Hanura DPR RI Inas Nasrullah mengatakan, partainya sepakat dengan apa pun perintah Jokowi. "Hanura mendukung Jokowi full," ujar Inas lewat pesan singkat, Sabtu malam.
6. Gerindra
Anggota Komisi Hukum DPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendukung penundaan pengesahan RKUHP.
Dasco mengatakan partainya selama ini juga kerap menyatakan tak sepakat dengan pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP. "Gerindra menyambut baik karena kami lebih dulu sebenarnya berupaya agar RUU KUHP yang kontroversial itu tidak segera diundangkan dalam pembahasan tingkat dua," kata Dasco, Jumat lalu.
7. PKS
Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil berpendapat sebaiknya RKUHP tetap disahkan oleh DPR periode sekarang. Dia mengatakan masih ada waktu untuk membahas kembali RKUHP itu sebelum masa kerja DPR periode 2014-2019 berakhir pada akhir bulan ini.
Dia meyakini dalam waktu singkat pemerintah dan DPR bisa menyelesaikan beberapa pasal krusial yang dipersoalkan. "Sebab pengambilan putusan tingkat I sudah dilakukan dan tidak ada sinyal bahwa Presiden (Jokowi) akan menunda pengesahan RUU KUHP," kata Nasir, Jumat lalu.
8. PAN
Anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi PAN, Muslim Ayub menyebut Jokowi tidak tahu aturan dengan tiba-tiba meminta penundaan pengesahan RKUHP. Padahal, ujar dia, pembahasan dengan pemerintah telah selesai dan disepakati akan dibawa ke paripurna DPR untuk disahkan.
"Jokowi tidak mengerti aturan. DPR tidak dihargai. Kami sudah RDPU kemana-mana, enggak ada angin enggak ada hujan tiba-tiba dicabut. Kami keberatan," ujar Muslim, kemarin.
9. Demokrat
Anggota Komisi III Demokrat, Didik Mukriyanto mengatakan, dalam pandangan mini di Komisi III, Demokrat dapat menyetujui RUU KUHP untuk dibahas dan disahkan dalam pembahasan tingkat II di Rapat Paripurna alias tidak sepakat pengesahan ditunda.
"Kami berpandangan bahwa kebijakan pembangunan hukum melalui RUU KUHP akan menjadi peletak dasar bagi bangunan sistem hukum pidana nasional Indonesia, termasuk upaya dekolinisasi KUHP peninggalan/warisan kolonial dan sekaligus sebagai refleksi kedaulatan nasional yang bertanggungjawab," ujar Didik, kemarin.
10. PKB
Anggota Komisi Hukum DPR dari PKB Anwar Rachman menyayangkan kemungkinan penundaan pengesahan RKUHP. Dia mengatakan, proses pembuatan dan pembahasan RKUHP sudah berjalan 40 tahun serta menguras anggaran, tenaga, dan pikiran.
Dia menilai dalam demokrasi wajar saja ada pro kontra terhadap RKUHP. Meski partainya adalah pendukung Presiden Jokowi, Anwar berpendapat sebaiknya RKUHP tetap disahkan.
"Yang tidak setuju terhadap pasal-pasal dalam KUHP baru kan bisa ajukan judicial review ke MK. Kan masih ada tenggang waktu dua tahun. Pada saat UU tersebut berlaku sudah sempurna," kata Anwar. "Kalau tidak sekarang kapan lagi kita punya KUHP sendiri."