PKB Sayangkan Jokowi Minta Tunda Pengesahan RKUHP
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Endri Kurniawati
Sabtu, 21 September 2019 07:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa, Anwar Rachman menyayangkan penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut dia, kini saatnya Indonesia memiliki kitab hukum pidana sendiri untuk menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda itu.
"Kami sangat menyayangkan, kalau tidak sekarang kapan lagi kita punya KUHP sendiri?" kata Anwar melalui pesan kepada Tempo, Sabtu, 21 September 2019. Proses pembahasan dan revisi KUHP ini sudah berjalan selama 40 tahun, menguras anggaran, tenaga, dan pikiran.
Anwar pun menilai wajar saja ada pro-kontra terhadap RKUHP mengingat Indonesia adalah negara demokrasi. Namun menurut dia, pengesahan RKUHP sebaiknya tetap dilakukan oleh DPR periode ini.
Anwar juga berujar, pihak-pihak yang tak sepakat dengan RKUHP tinggal mengajukan uji materi saja ke Mahkamah Konstitusi. "Yang tidak setuju terhadap pasal-pasal dalam KUHP baru kan bisa ajukan judicial review ke MK. Kan masih ada tenggang waktu dua tahun (peralihan dan sosialisasi). Pada saat UU tersebut berlaku sudah sempurna."
Presiden Joko Widodo sebelumnya memerintahkan penundaan pengesahan RKUHP. Jokowi mengatakan ada 14 pasal bermasalah yang menurutnya harus dikaji ulang."Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat, 20 September 2019.
Penundaan pengesahan ini tak terlepas dari protes masyarakat sipil, dari mahasiswa, aktivis, hingga akademisi. Mereka menyoal banyaknya pasal bermasalah dalam RKUHP yang dinilai mengancam demokrasi, berpotensi merampas hak-hak dasar warga, dan berwatak kolonial.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | FRISKI RIANA