Menkumham Klarifikasi 14 Pasal di RKUHP yang Ingin Dibahas Ulang

Jumat, 20 September 2019 18:52 WIB

Warga membubuhkan tanda tangan dalam aksi menolak revisi RKUHP yang diadakan oleh Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Demokras saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 15 September 2019. Sejumlah organisasi masyarakat sipil terus mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menunda rencana pengesahan RKUHP. ANTARA/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memeparkan 14 pasal bermasalah yang membuat Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pengesahan RKUHP ditunda. Yasonna menjelaskan ada delapan pasal yang banyak menjadi pembicaraan di masyarakat.

"KUHP ini 4 tahun dibahas pakar dengan mendalam, mempertimbangkan banyak hal," kata Yasonna di konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat, 20 September 2019.

Beleid pertama adalah Pasal 219 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Yasonna mengatakan ketentuan ini merupakan delik aduan yang dilakukan secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden.

Penghinaan dalam konteks ini, kata dia, dalam arti merendahkan martabat presiden dan wapres secara personal. Termasuk di antaranya menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah.

"Ini sudah mempertimbangkan keputusan mahkamah konstitusi mengenai pasal ini yang sebelumnya sudah djbatalkan. Jangan dikatakan bahwa membungkam kebebasan pers membungkam ini ya," kata Yasonna.

Advertising
Advertising

Berikutnya adalah Pasal 278 tentang pembiaran unggas. Yasonna mengatakan pasal di RKUHP mengatur sanksi yang lebih rendah dibanding KUHP yang berlaku saat ini. Adapun alasan pasal ini tetap berlaku adalah masih banyaknya pedesaan di Indonesia.

"Ada orang usil dia tidak pidana badan, dia hanya denda. Jadi jangan dikatakan mengkriminalisasi," kata Yasonna.

Adapun pasal-pasal lain yang diklarifikasi dan dibahas ulang adalah terkait Pasal 414 tentang mempertunjukkan alat kontrasepsi, Pasal 417 tentang perzinahan, Pasal 418 tentang kohabitasi, Pasal 432 tentang penggelandangan, Pasal 470 tentag aborsi, dan Pasal 604 tentang tindak pidana korupsi.

Yasonna mengatakan setelah bertemu Presiden Joko Widodo tadi pagi, pasal-pasal ini dirasa perlu diklarifikasi dan dibahas ulang. "Memang kita udah sepakat bahwa presiden mengatakan bahwa tunda dulu untuk klarifikasi. Nanti pada next kita bahas," kata Yasonna.

Jokowi sebelumnya mengatakan RKUHP ditunda. Ia pun menyebut ada 14 pasal yang dirasa perlu ditinjau ulang. Saat ditanya, Yasonna mengatakan 14 pasal yang dimaksud Jokowi sudah terangkum dalam 8 pasal bermasalah yang ia paparkan.

Berita terkait

Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

10 April 2023

Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

Aktor Jefri Nichol ikut demonstrasi di depan Gedung DPR menolakj UU Cipta Kerja. Selain dia, berikut beberapa selebritas yang pernah turut unjuk rasa.

Baca Selengkapnya

Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

20 Februari 2023

Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat KUHP dikabarkan akan diperbarui pada tahun 2023 ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Jadi Saksi Ringankan Richard Eliezer: Kemanusiaan

28 Desember 2022

Alasan Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Jadi Saksi Ringankan Richard Eliezer: Kemanusiaan

Juru bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries hadir dalam persidangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menjadi saksi meringankan

Baca Selengkapnya

Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

28 Desember 2022

Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

Albert Aries yang dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk Richard Eliezer mengatakan dia hadir dengan pro deo dan pro bono alias gratis.

Baca Selengkapnya

Menyoroti Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, Sanksi Koruptor Jadi Ringan?

19 Desember 2022

Menyoroti Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, Sanksi Koruptor Jadi Ringan?

Dalam KUHP baru, dimuat pula regulasi hukum tentang Tipikor, aturannya tertuang dalam Pasal 603 dan 604. Sanksi koruptor kok jadi ringan?

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Partisipasi Publik dalam Pembentukan KUHP Baru Sangat Rendah

18 Desember 2022

Pengamat Nilai Partisipasi Publik dalam Pembentukan KUHP Baru Sangat Rendah

Asfinawati mengatakan bahwa derajat partisipasi publik dalam pembentukan KUHP sangat rendah, bahkan cenderung tidak bermakna.

Baca Selengkapnya

Aparat Represif saat Demo Tolak RKUHP, BEM Se-Unpad: Reformasi Polri Omong Kosong!

16 Desember 2022

Aparat Represif saat Demo Tolak RKUHP, BEM Se-Unpad: Reformasi Polri Omong Kosong!

Rilis Aliansi BEM Se-Unpad, saat kericuhan demo tolak pengesahan RKUHP itu, satu pelajar dibopong setelah dada dan kaki tertembak peluru karet polisi.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Sebut Tidak Ada Tumpang Tindih KUHP dengan UU Lain

16 Desember 2022

Kemenkumham Sebut Tidak Ada Tumpang Tindih KUHP dengan UU Lain

Dhahana Putra meyakinkan bahwa tidak ada tumpang tindih antara Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan undang-undang lain

Baca Selengkapnya

Sejarah Panjang Pengesahan RKUHP Lebih dari 5 Dekade

16 Desember 2022

Sejarah Panjang Pengesahan RKUHP Lebih dari 5 Dekade

Sebelum RKUHP disahkan pada 6 Desember 2022 lalu, usulan pembentukan RKUHP telah didengungkan sejak 1963 atau lebih dari setengah abad silam.

Baca Selengkapnya

KUHP Baru, Imigrasi Klaim Kedatangan WNA Stabil di Bandara Soekarno - Hatta

13 Desember 2022

KUHP Baru, Imigrasi Klaim Kedatangan WNA Stabil di Bandara Soekarno - Hatta

Data perlintasan Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan peningkatan kedatangan WNA hingga 3 ribu orang per hari pasca KUHP baru.

Baca Selengkapnya