KPK Pastikan 5 Pimpinan Tetap Bertugas

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Jumat, 20 September 2019 15:40 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu 18 September, resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan lima pimpinan tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi sampai ada pemberhentian oleh Presiden.

"KPK tetap menjalankan tugas sebagaimana diatur di UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kami pastikan lima pimpinan KPK juga tetap sah dalam mengambil kebijakan sampai ada pemberhentian oleh Presiden," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Hal itu, lanjut Febri, mengacu pada Pasal 32 ayat (3) UU KPK, yaitu "pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia".

"Sedangkan terkait jangka waktu pimpinan memegang jabatan ditegaskan pada Pasal 34 UU KPK, yaitu 'pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," kata Febri.

Ia menyatakan lima pimpinan KPK saat ini diangkat berdasarkan Keputusan Presiden No. 133/P Tahun 2015 tentang pengangkatan pimpinan KPK masa jabatan Tahun 2015-2019 tertanggal 21 Desember 2015.

"Dengan demikian, terhitung sejak dilantik Presiden Republik Indonesia sejak 21 Desember 2015, maka sesuai dengan aturan yang berlaku, masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 21 Desember 2019 nanti. Sekaligus setelah itu pelantikan terhadap pimpinan KPK yang baru sebagaimana hasil yang telah dipilih oleh DPR RI akan diproses lebih lanjut," tuturnya.

Saat ini, kata dia, tugas-tugas penindakan dan pencegahan terus dilakukan KPK di bawah kepemimpinan satu orang ketua, yakni Agus Rahardjo dan empat wakil ketua, yaitu Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, Laode M Syarif, dan Alexander Marwata.

"Selain proses penyelidikan dan penyidikan baru, KPK juga akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pelarangan ke luar negeri, penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka baru hingga proses persidangan dan eksekusi karena pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti," ujar Febri.

Selain itu, ucap Febri, tugas pencegahan juga menjadi perhatian KPK dan sejumlah tim sedang tersebar di banyak daerah dan instansi yang melaksanakan fungsi "trigger mechanism" mendorong perbaikan sistem di lembaga-lembaga pusat ataupun daerah tersebut.

ANTARA

Berita terkait

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

6 jam lalu

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya dengan alasan sedang menggugat ke PTUN

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

6 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

6 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi III DPR Anggap Peleburan KPK dan Ombudsman Kurang Tepat

27 hari lalu

Anggota Komisi III DPR Anggap Peleburan KPK dan Ombudsman Kurang Tepat

Menurut Didik, kehadiran KPK telah berkontribusi positif dalam mengawal terwujudnya Indonesia bersih dari korupsi.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Belum Terima Laporan dari Dewas soal Dugaan Jaksa KPK Peras Saksi Miliaran Rupiah

33 hari lalu

Pimpinan KPK Belum Terima Laporan dari Dewas soal Dugaan Jaksa KPK Peras Saksi Miliaran Rupiah

Dewas KPK disebut menerima pengaduan adanya jaksa KPK yang memeras saksi miliran rupiah. Pimpinan KPK belum menerima laporan tersebut.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Minta Maaf ke Publik atas Penetapan Tersangka 15 Pegawai di Kasus Pungli Rutan KPK

47 hari lalu

Pimpinan KPK Minta Maaf ke Publik atas Penetapan Tersangka 15 Pegawai di Kasus Pungli Rutan KPK

Pimpinan KPK meminta maaf kepada publik atas penahanan dan penetapan 15 tersangka kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Baca Selengkapnya

Pegawai MA Ahmad Sulaiman Irit Bicara Usai Diperiksa 13 Jam Soal Dugaan Suap Pimpinan KPK oleh Hasbi Hasan

55 hari lalu

Pegawai MA Ahmad Sulaiman Irit Bicara Usai Diperiksa 13 Jam Soal Dugaan Suap Pimpinan KPK oleh Hasbi Hasan

Pegawai MA Ahmad Sulaiman irit bicara usai menjalani 13 jam pemeriksaan soal dugaan suap pimpinan KPK di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kepada Dewas KPK, Alexander Marwata Mengaku Tak Punya Nomor HP Pejabat Kementan

59 hari lalu

Kepada Dewas KPK, Alexander Marwata Mengaku Tak Punya Nomor HP Pejabat Kementan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan telah memberikan klarifikasi ke Dewas KPK atas laporan dugaan pelanggaran etik terhadapnya

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Telah Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Dua Pimpinan KPK

1 Maret 2024

Dewas KPK Telah Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Dua Pimpinan KPK

Dewas KPK telah mengklarifikasi laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Nurul Ghufron dan Alexander Marwata

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Hilang Saat OTT KPK, Apa Kasusnya?

30 Januari 2024

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Hilang Saat OTT KPK, Apa Kasusnya?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tengah melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Siapakah dia?

Baca Selengkapnya