Semester 1 2019, KPK Klaim Selamatkan Rp 28,7 Triliun Uang Negara
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 20 September 2019 13:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan berhasil menyelamatkan aset negara sebesar Rp 28,7 triliun pada enam bulan pertama tahun 2019. Duit tersebut merupakan hasil tindak pencegahan yang dilakukan di sejumlah daerah hingga Juni tahun ini.
"KPK telah menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp 28,7 triliun dari kegiatan pencegahan korupsi pada semester 1 tahun 2019," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat, 20 September 2019.
Febri berkata KPK membantu sejumlah pemerintah daerah untuk menagih piutang. Hasilnya, Rp 18,8 triliun mengalir ke dalam kas Pemda. Selain itu, KPK juga membantu mengambil alih aset pemerintah daerah yang dikuasai swasta degan nilai Rp 6,8 triliun.
Optimalisasi pajak daerah yang dilakukan KPK menyumbang pengembalian ke negara sebesar Rp2,2 triliun. Dan penghapusan pembebasan cukai rokok pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam menyumbang Rp 900 miliar.
Febri mengatakan, Jakarta menjadi daerah dengan penagihan piutang pajak daerah terbesar dengan total Rp 18,5 triliun. Kontribusi lainnya berasal dari Kabupaten Badung, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan daerah lainnya.
Terkait penyelamatan aset yang dikuasai oleh pihak swasta, Febri mengatakan KPK membantu Pemda mengambil alih Gedung YTKI milik Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta senilai Rp 1,8 triliun. Selain itu, KPK juga membantu mengambil alih Stadion Barombong yang diserahkan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) kepada Pemprov Sulawesi Selatan senilai Rp 2,5 triliun.