Revisi UU PAS Dinilai Menambah Masalah, Mengapa?

Reporter

Fikri Arigi

Rabu, 18 September 2019 13:31 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bersama pemerintah telah menandatangani kesepakatan membawa revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) ke rapat paripurna untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Selasa malam, 17 September 2019. TEMPO/Dewi Nurita

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik revisi Undang-Undang Pemasyarakatan atau revisi UU PAS yang dinilai tak solutif dan menimbulkan masalah baru.

“Dapat menimbulkan kecurigaan, seperti master mind korupsi dipermudah oleh pemerintah untuk mendapat segala hak-hak napi (termasuk remisi dan pembebasan bersyarat),” kata Ketua Badan Pengurus ICJR Anggara Suwahyu pada saat dihubungi Tempo hari ini, Rabu, 18 September 2019.

Revisi UU PAS membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 lalu mengembalikan pada pelaksanaan PP Nomor 32 Tahun 1999. Perubahan itu mempermudah syarat remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dan pelaku kejahatan luar biasa lainnya.

DPR dan Pemerintah meloloskan revisi UU PAS dan segera akan disahkan di Rapat Paripurna. Salah satu dampaknya yakni mempermudah pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana kejahatan luar biasa.

Anggara menyatakan sepakat dengan ide bahwa harus ada akses yang sama bagi semua narapidana. Tapi dalam kejahatan luar biasa yang notabene terorganisir perlu dibedakan perlakuan terhadap pelaku sesuai perannya.

“Bagaimana cara kita membatasi hak tersebut. Supaya orang yang terkena lebih precise, master mind harus lebih berat hukumannya dari yang perannya kecil,” tuturnya.

Menurut dia, pengadilan tak bisa membatasi hak terdakwa karena tak ada undang-undang yang bisa dijadikan landasan bagi jaksa untuk menuntut hakim mencabut hak remisi dan pembebasan bersyarat.

“Jaksa enggak punya power untuk menuntut pencabutan seperti itu."

Adapun Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik mengungkapkan berdasarkan aturan baru hasil revisi UU PAS nanti, remisi dan pembebasan bersyarat berdasarkan putusan hakim dan kebijakan Kemenkumham.

“Sepanjang (hak remisi dan pembebasan bersyarat) tidak dicabut oleh pengadilan, tetap bisa mendapat hak itu,” ucapnya setelah rapat final dengan pemerintah di Gedung DPR pada Selasa malam, 17 September 2019.

FIKRI ARGI

Berita terkait

Ketua Panja: Tanpa KUHP Baru, Revisi UU PAS Urung Disahkan

24 September 2019

Ketua Panja: Tanpa KUHP Baru, Revisi UU PAS Urung Disahkan

RKUHP merupakan induk dari sistem peradilan pidana, yang di dalamnya mengatur hukuman pidana.

Baca Selengkapnya

Revisi UU PAS Permudah Remisi Koruptor, Jokowi: Masih Fokus KUHP

20 September 2019

Revisi UU PAS Permudah Remisi Koruptor, Jokowi: Masih Fokus KUHP

Presiden Jokowi mengatakan masih fokus pada revisi UU KUHP sehingga tak menanggapi pertanyaan soal Revisi UU PAS.

Baca Selengkapnya

Lekas Sahkan UU, Pengamat: DPR Sarat Kepentingan, Menipu Rakyat

20 September 2019

Lekas Sahkan UU, Pengamat: DPR Sarat Kepentingan, Menipu Rakyat

DPR dinilain sengaja mengesahkan undang-undang di akhir jabatan secepat kilat sebagai bagian dari strategi menghindari protes dan tekanan rakyat.

Baca Selengkapnya

Revisi UU PAS, Napi Boleh Cuti dan Jalan-jalan ke Mal

20 September 2019

Revisi UU PAS, Napi Boleh Cuti dan Jalan-jalan ke Mal

Dalam revisi UU PAS, napi boleh cuti dan jalan-jalan ke mal. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Remisi Dipermudah, KPK: Jangan Disamakan dengan Pencuri Sandal

19 September 2019

Remisi Dipermudah, KPK: Jangan Disamakan dengan Pencuri Sandal

KPK mengatakan jangan memberikan kemudahan untuk remisi kepada koruptor.

Baca Selengkapnya

DPR Permudah Remisi Koruptor, YLBHI: Tak Adil untuk Pencuri Ayam

19 September 2019

DPR Permudah Remisi Koruptor, YLBHI: Tak Adil untuk Pencuri Ayam

YLBHI mengatakan remisi untuk koruptor mencederai rakyat.

Baca Selengkapnya

DPR dan Pemerintah Bahas RKUHP Siang Ini

18 September 2019

DPR dan Pemerintah Bahas RKUHP Siang Ini

Erma mengatakan RKUHP dan revisi Undang-Undang Pemasyarakatan harus diselesaikan beriringan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU PAS Segera Disahkan Jadi UU

17 September 2019

Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU PAS Segera Disahkan Jadi UU

Keputusan pengesahan Revisi UU PAS diambil setelah DPR bersama pemerintah mengelar rapat bersama di Komisi III.

Baca Selengkapnya

Malam ini, DPR Putuskan Revisi Undang-undang Pemasyarakatan

17 September 2019

Malam ini, DPR Putuskan Revisi Undang-undang Pemasyarakatan

DPR akan memutuskan revisi Undang-undang Pemasyarakatan

Baca Selengkapnya