Moeldoko: Pemerintah Mendorong Pengesahan RUU PKS

Reporter

Friski Riana

Editor

Juli Hantoro

Senin, 16 September 2019 19:49 WIB

Seorang wanita melihat karangan bunga mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di depan gerbang pintu masuk gedung DPR, MPR, dan DPD RI, Jakarta, Jumat, 6 September 2019. Karangan bunga yang dikirimkan oleh masyarakat sipil dan sejumlah organisasi tersebut merupakan gerakan untuk mendorong kelanjutan pembahasan RUU PKS agar segera disahkan oleh DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa pemerintah mendorong pengesahan rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS sebelum periode jabatan anggota DPR saat ini habis.

"Saya sudah meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk memasukkan RUU PKS ini sebagai salah satu target yang harus diselesaikan bersama dengan DPR," kata Moeldoko dalam siaran tertulisnya, Senin, 16 September 2019.

Moeldoko mengatakan, sinkronisasi terhadap Daftar Inventaris Masalah (DIM) sudah diselesaikan pemerintah. Sehingga, pemerintah akan berusaha maksimal untuk menetapkan RUU ini menjadi undang-undang dalam waktu yang singkat.

Menurut Moeldoko, RUU PKS penting didorong pengesahannya untuk memberikan tindakan pencegahan terjadinya kekerasan seksual, dan memastikan tindak kekerasan seksual tak terulang.

Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Azriana menuturkan bahwa terdapat kampanye negatif atas RUU PKS yang sangat masif. Misalnya, dia menyebutkan ada tudingan RUU PKS akan melegalkan praktek zina dan perilaku LGBT. Padahal, tak ada satu pasal pun dalam RUU PKS yang menyatakan zina diperbolehkan. "Tuduhan dan informasi semacam itu sangat tidak logis dan tidak berdasar," ujar Azriana.

Advertising
Advertising

Selain itu, RUU juga dituding akan meningkatkan penyakit HIV-AIDS di Indonesia. Padahal, RUU ini justru melindungi perempuan terhadap otoritas tubuhnya, sekaligus otonominya sebagai manusia dan menjadi bagian dari penghargaan atas diri perempuan sebagai manusia.

Menurut Azriana, jika RUU PKS ini disahkan, dapat mengubah praktek impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual, dan mengubah budaya kekerasan yang berurat akar selama puluhan tahun dalam kesadaran masyarakat.

RUU PKS merupakan rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPR kepada pemerintah untuk dibahas. Tujuan RUU ini dibuat untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual. Selama ini, kasus-kasus kekerasan seksual sulit diselesaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana biasa.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menetapkan 5 bukti yang dapat dijadikan materi dalam sidang pengadilan pidana, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. RUU PKS kemudian memasukkan alat bukti tambahan antara lain keterangan korban, surat keterangan psikolog atau psikiater, rekam medis, rekaman pemeriksaan dalam proses penyidikan, informasi elektronik, dokumen, pemeriksaan rekening bank.

Dengan adanya alat bukti tambahan ini, korban mendapatkan peluang untuk mendapat keadilan sebagai pemenuhan syarat pembuktian.

RUU PKS juga membantu pemulihan kepada korban sebelum dan selama proses peradilan serta setelah proses peradilan. Sehingga, korban yang mengalami kekerasan seksual dapat terhindar dari dampak serius dan traumatik sepanjang hidupnya. Selama ini, dalam banyak kasus, korban-korban kekerasan seksual justru memilih melakukan bunuh diri.

Berita terkait

PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

11 hari lalu

PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) akan menambah 2 ribu SPKLU untuk kendaraan listrik tahun ini.

Baca Selengkapnya

Reaksi Moeldoko hingga Gibran atas Permintaan agar MK Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres

30 hari lalu

Reaksi Moeldoko hingga Gibran atas Permintaan agar MK Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres

Moeldoko mengatakan Presiden Jokowi telah merencanakan bansos jauh sebelum rangkaian kegiatan Pilpres 2024 bergulir.

Baca Selengkapnya

Tawarkan Ferienjob di Jerman ke Universitas, Bos PT SHB Temui Kemendikbud, Kemenlu Hingga KSP

32 hari lalu

Tawarkan Ferienjob di Jerman ke Universitas, Bos PT SHB Temui Kemendikbud, Kemenlu Hingga KSP

Bos PT SHB Enik Waldkonig mengaku menemui sejumlah lembaga negara saat mau menawarkan program ferienjob ke universitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KSP Moeldoko Sudah Gelar Rapat Evaluasi Program Ferienjob

33 hari lalu

KSP Moeldoko Sudah Gelar Rapat Evaluasi Program Ferienjob

Moeldoko menyampaikan bahwa pihaknya sudah lakukan rapat evaluasi terkait program magang ferienjob 2023 pada minggu lalu.

Baca Selengkapnya

Enik Waldkonig Klaim Pernah Klarifikasi Program Ferienjob ke KSP, Moeldoko: Siapa Itu, Kenal Aja Enggak

33 hari lalu

Enik Waldkonig Klaim Pernah Klarifikasi Program Ferienjob ke KSP, Moeldoko: Siapa Itu, Kenal Aja Enggak

KSP Moeldoko mengatakan baru tahu soal ferienjob dan minta diadakan rapat untuk membahasnya.

Baca Selengkapnya

Staf KSP Klaim Jokowi Bakal Pimpin Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo

34 hari lalu

Staf KSP Klaim Jokowi Bakal Pimpin Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo

Ngabalin menjelaskan tim transisi dari Jokowi ke Prabowo akan dibentuk dalam waktu cepat.

Baca Selengkapnya

KSP Moeldoko Yakin Transisi Jokowi ke Prabowo Berjalan Mulus

34 hari lalu

KSP Moeldoko Yakin Transisi Jokowi ke Prabowo Berjalan Mulus

Jokowi akan mengakhiri masa pemerintahan pada 20 Oktober 2024, saat Prabowo dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Baca Selengkapnya

Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar Usulkan Pengadilan Rakyat, Ini Alasannya

50 hari lalu

Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar Usulkan Pengadilan Rakyat, Ini Alasannya

Ahli Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar sebut pengadilan rakyat dalam deklarasi Kampus Menggugat. Begini balasan Moeldoko.

Baca Selengkapnya

AHY Bertemu dengan Beberapa Tokoh Setelah Menjabat Menteri ATR, Siapa Saja?

57 hari lalu

AHY Bertemu dengan Beberapa Tokoh Setelah Menjabat Menteri ATR, Siapa Saja?

AHY telah bertemu dengan beberapa tokoh dengan berbagai tujuan, dari meminta dukungan hingga peningkatan hubungan kerja

Baca Selengkapnya

Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

6 Maret 2024

Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

Beberapa kali laporan investigasi dan cover Majalah Tempo pernah dilaporkan ke Dewan Pers oleh berbagai pihak. Soal apa saja, dan siapa pelapornya?

Baca Selengkapnya