Aktivis HAM: Veronica Koman Jalankan Tugas, Bukan Sebar Hoaks

Reporter

Fikri Arigi

Editor

Juli Hantoro

Senin, 9 September 2019 16:06 WIB

Veronica Koman. foto/twitter/VeronicaKoman

TEMPO.CO, Jakarta - Solidaritas pembela aktivis Hak Asasi Manusia menyebut Veronica Koman tidak menyebarkan berita bohong atau hoax. Menurut mereka informasi yang disebarkan Veronica valid, dan didapatkan dari kliennya dalam kapasitasnya sebagai advokat.

“Informasi yang disampaikan Veronica di twitter-nya itu adalah suatu fakta kejadian informasi yang benar-benar terjadi,” kata Tigor Hutapea dari LBH Jakarta di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta, Senin 9 September 2019.

Pada 6 September 2019 Kapolda Jawa Timur mengumumkan telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka yang menyiarkan berita bohong di media sosial. Menurut anggota solidaritas, polisi menetapkan Veronica sebagai tersangka berdasarkan empat cuitan, yakni:

1. “Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura” tanggal 18 Agustus 2019.

2. “Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata” tanggal 17 Agustus 2019.

Advertising
Advertising

3. “Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa” tanggal 19 Agustus 2019.

4. “43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 teruka, 1 terkena tembakan gas air mata” tanggal 19 Agustus 2019.

Menurut Tigor, Veronika menyebarkan informasi valid karena ia mendapatkan informasi dari kliennya, mahasiswa Papua di Surabaya. “Teman-teman di Surabaya itu menyampaikan kepada Veronica Koman dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum,” tuturnya.

Veronica, kata Tigor, berprofesi sebagai advokat sejak 2014. Ia aktif membela hak asasi manusia bahkan sejak bergabung dengan LBH Jakarta pada 2012. Veronica giat melakukan advokasi pada perempuan, buruh, minoritas, dan kelompok-kelompok rentan. Veronica pun dikenal menaruh perhatian besar pada isu pelanggaran HAM di Papua.

“Veronica Koman ini sudah menjadi advokat mahasiswa Surabaya sejak 2018 hingga saat ini,” tuturnya.

Untuk itu Veronica memiliki hak untuk melakukan advokasi, pendidikan, dan pendampingan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia dan Deklarasi Pembela HAM.

Solidaritas pembela aktivis HAM ini terdiri dari LBH Pers, Safenet, LBH Jakarta, YLBHI, ada Yayasan Satu Keadilan, kemudian LBH Apik, Perlindungan Insani, beserta individu-individu lain.

Berita terkait

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

6 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya

TNI Balik Pakai Istilah OPM, Veronica Koman: Ingin Ambil Alih Penanganan Konflik Papua

6 hari lalu

TNI Balik Pakai Istilah OPM, Veronica Koman: Ingin Ambil Alih Penanganan Konflik Papua

Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menggunakan istilah Organisasi Papua Merdeka atau OPM kepada kelompok bersenjata di Papua.

Baca Selengkapnya

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

10 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

12 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Biden Kirim Lebih Banyak Senjata ke Israel untuk Memerangi Gaza, Ini Kata Dunia

18 hari lalu

Biden Kirim Lebih Banyak Senjata ke Israel untuk Memerangi Gaza, Ini Kata Dunia

Media melaporkan Biden telah setuju untuk mentransfer paket senjata baru senilai $2,5 miliar ke Israel di tengah perang Gaza yang sedang berlangsung.

Baca Selengkapnya

Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

24 hari lalu

Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.

Baca Selengkapnya

CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

27 hari lalu

CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

27 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

28 hari lalu

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Munir Belum Juga Terungkap, Kasum Berharap Presiden Berikutnya Bisa Menuntaskan

33 hari lalu

Kasus Pembunuhan Munir Belum Juga Terungkap, Kasum Berharap Presiden Berikutnya Bisa Menuntaskan

Para pelaku pembunuhan Munir, kata Arif, harus diseret ke Pengadilan HAM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Selengkapnya