KoDe Inisiatif: Revisi UU MD3 Harus Ada Perempuan di Pimpinan MPR

Minggu, 8 September 2019 17:30 WIB

Wakil Ketua MPR yang baru Ahmad Muzani, Ahmad Basarah dan Muhaimin Iskandar menerima ucapan selamat dari pimpinan MPR seusai dilantik pada sidang paripurna MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 26 Maret 2018. ANTARA/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Umum Konstitusi dan Demokrasi (KoDe ) Inisiatif Veri Junaidi meminta revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 tahun 2014 terkait porsi perempuan dalam pencalonan pimpinan dan alat kelengkapan dewan.

Meski revisi UU MD3 kali ini menyasar penambahan kursi MPR, Veri ingin anggota Dewan tetap memperhatikan keterwakilan perempuan ini. "Oleh karena itu kami menuntut supaya DPR dalam revisi UU MD3 memasukkan putusan MK nomor 82 tahun 2014 ini sebagai rujukan dalam revisi UU nantinya," kata dia dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Ahad, 8 September 2019.

Veri menyadari jika undang-undang di satu sisi merupakan produk politik dan banyak kepentingan di dalamnya. Namun ia tetap berharap isu keterwakilan perempuan ini bisa diakomodir dalam revisi UU MD3.

"Ya mbok jangan parah-parah betul hanya soal menginginkan kepentingan mereka masuk tapi juga harus dilihat beberapa rujukan, beberapa rambu-rambu yang sudah diputuskan salah satunya soal putusan MK," ucapnya.

Menurut Veri, jika DPR mau memperhatikan isu ini, maka akan menunjukkan komitmen mereka dalam memperjuangkan keterwakilan perempuan. "Bukan hanya soal keanggotaan, bahkan sekarang ada rujukan hukumnya, rujukan konstitusinya yang harus dijalankan oleh pembuat UU," tuturnya.

Kamis lalu rapat paripurna DPR telah memutuskan revisi UU MD3 menjadi usul inisiatif DPR. Berdasarkan draft revisi UU MD3 ada sejumlah poin penting yang direvisi. Pertama, pimpinan MPR menjadi sepuluh orang yang terdiri satu ketua dan sembilan orang wakil ketua.

Kedua, bakal calon pimpinan MPR diusulkan oleh fraksi atau kelompok anggota dalam sidang paripurna MPR. Ketiga, tiap fraksi atau kelompok anggota hanya dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR.

Keempat, dari sepuluh orang calon pimpinan MPR dipilih ketua MPR secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam sidang paripurna MPR Kelima, jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka ketua MPR dipilih lewat sistem voting oleh anggota dalam sidang paripurna. Anggota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua MPR dan calon pimpinan yang tidak terpilih ditetapkan sebagai wakil ketua MPR.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

8 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Mustika Ratu, Perusahaan Jamu dan Kecantikan yang Didirikan Mooryati Soedibyo

8 hari lalu

Profil Mustika Ratu, Perusahaan Jamu dan Kecantikan yang Didirikan Mooryati Soedibyo

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal dunia dalam usia 96 tahun. Simak profil perusahaan jamu dan kecantikan tersebut berikut ini.

Baca Selengkapnya

Hubungan PDIP dan Gerinda Baik, Pengamat Politik Sebut UU MD3 Sulit Direvisi

26 hari lalu

Hubungan PDIP dan Gerinda Baik, Pengamat Politik Sebut UU MD3 Sulit Direvisi

Menurut Pengamat Politik Adi Prayitno, UU MD3 tidak akan diotak-atik dalam konteks penentuan ketua DPR lantaran hubungan PDIP dan Gerinda baik.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

26 hari lalu

Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

Mayoritas Fraksi di DPR ingin mekanisme pemilihan Ketua DPR tetap mengikuti aturan lama UU MD3.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

26 hari lalu

Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

Peneliti BRIN mengatakan paket UU Politik idealnya ditata ulang, dibenahi, dan direvisi agar menjadi payung hukum yang tepat.

Baca Selengkapnya

Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

27 hari lalu

Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

Revisi UU MD3 disebut tidak tentu terjadi. Setiap tahun masuk prolegnas prioritas DPR.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

27 hari lalu

Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

Puan Maharani enggan membahas kabar masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Wacana Revisi UU MD3, Puan Maharani: Enggak Ada

28 hari lalu

Soal Wacana Revisi UU MD3, Puan Maharani: Enggak Ada

Puan Maharani enggan membahas banyak terkait masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Siapa Berhak Jadi Ketua DPR, Begini Mekanisme Pemilihan Pimpinan Dewan

28 hari lalu

Soal Siapa Berhak Jadi Ketua DPR, Begini Mekanisme Pemilihan Pimpinan Dewan

UU MD3 mengatur mekanisme pemilihan Ketua DPR yang otomatis dipilih berdasarkan hasil perolehan kursi terbanyak partai di pemilu.

Baca Selengkapnya