DPR Buka Opsi Pengesahan Pasal per Pasal RKUHP

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 4 September 2019 16:21 WIB

Massa yang tergabung dalam Aliansi Reformasi RKUHP melakukan aksi tolak RUU KUHP di Silang Monas, Jakarta, 10 Maret 2018. Dalam aksinya mereka mengatakan bahwa RUU KUHP berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi korban kekerasan seksual. TEMPO/Alfan Hilmi

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasir Djamil mengatakan ada usul pengesahan RKUHP dilakukan pasal per pasal. "Jadi ada usul, pengesahannya tak gelondongan. Diketok pasal per pasal," ujar Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 4 September 2019.

Pengesahan RKUHP ini direncanakan dilakukan dalam dua tahap. Sebelum disahkan dalam sidang paripurna 24 September 2019, pengesahan tahap pertama akan dilakukan di Panja bersama pemerintah pada 19 September. Dalam tahapan ini, direncanakan pengesahan dilakukan pasal per pasal.

Diketahui, saat ini RKUHP sudah rampung. Namun, masih banyak pasal karet yang dikritik. Komisi III berkukuh agar RKUHP disahkan periode ini yang akan berakhir 30 September 2019.

Jika pada akhirnya tetap tidak selesai, DPR mengupayakan agar carry over dapat dilakukan. Saat ini, DPR RI telah menyepakati revisi Undang- Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi usulan inisiatif DPR RI. Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan mengebut pembahasan revisi UU tersebut agar pembahasan RUU yang mandek pada akhir periode DPR 2014-2019, dapat dilanjutkan pada parlemen periode berikutnya.

Pembahasan mengenai sistem carry over dalam pembahasan RUU tertuang dalam Pasal 71A RUU perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011, yang pada intinya menjelaskan bahwa Pembahasan RUU yang belum selesai pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasannya disampaikan kepada DPR periode berikutnya berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD.

Advertising
Advertising

RUU tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.

"Jadi, DPR bisa mengoper menyerahkan RUU yang belum selesai pada anggota DPR periode berikutnya. Jadi tidak akan mulai dari nol lagi," ujar Nasir.

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

7 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya