Pemerkosa Anak Mojokerto Pilih Dihukum Mati daripada Kebiri Kimia

Senin, 26 Agustus 2019 21:20 WIB

Ilustrasi pemerkosaan. nation.com.pk

TEMPO.CO, Mojokerto–Muhamad Aris, 20 tahun, terpidana kasus perkosaan anak di Kota dan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menolak disuntik kebiri kimia. “Tetap saya tolak. Saya tidak mau, kalau saya disuruh tanda tangan suratnya, saya enggak mau,” kata Aris kepada wartawan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Mojokerto, Senin, 26 Agustus 2019.

Lelaki yang tak lulus sekolah dasar ini tidak terlalu fasih berbahasa Indonesia dan cenderung menggunakan Jawa. “Hukuman mati saja sudah, Mas,” katanya pasrah.

Aris membantah menyetubuhi 11 bocah sesuai penyidikan Kepolisian Resor Mojokerto Kota dan Kepolisian Resor Kabupaten Mojokerto. Ia mengaku hanya meperkosa dua anak-anak. Aris berdalih bingung saat disidik kepolisian hingga mengaku korbannya lebih dari dua. “Waktu itu saya bingung dan hanya berusaha mengingat-ingat saja,” ujarnya.

Bujangan yang bekerja sebagai tukang las di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ini mengaku terpicu nafsu seksualnya karena sering melihat video porno di telepon seluler. “Ya, lihat di Internet,” katanya.

Dalam fakta di persidangan, Aris terbukti melakukan persetubuhan pada anak disertai kekerasan, mulai dari membekap, memukul, hingga merobek alat kelamin korban dengan tangan sebelum melakukan persetubuhan. Aris juga mengakui kadang membujuk korban. “Pernah saya beri kue,” katanya.

Salah satu anggota majelis hakim yang menangani dua perkara Aris, Erhamuddin, mengungkapkan bahwa dalam persidangan, terdakwa mengakui menyetubuhi lebih dari satu korban. Terdakwa juga menyeret dan membekap korban.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Jaksa Ajukan Banding Divonis Herry Wirawan

21 Februari 2022

Jaksa Ajukan Banding Divonis Herry Wirawan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding terhadap vonis penjara seumur hidup atas terpidana Herry Wirawan.

Baca Selengkapnya

Sidang Pemerkosaan 13 Santriwati: Herry Wirawan Minta Pengurangan Hukuman

20 Januari 2022

Sidang Pemerkosaan 13 Santriwati: Herry Wirawan Minta Pengurangan Hukuman

Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya.

Baca Selengkapnya

Menteri PPPA Minta Hakim Kabulkan Tuntutan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

13 Januari 2022

Menteri PPPA Minta Hakim Kabulkan Tuntutan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mendukung hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Hukuman Kebiri Kimia dan Bagaimana Penerapannya di Indonesia?

13 Januari 2022

Apa Itu Hukuman Kebiri Kimia dan Bagaimana Penerapannya di Indonesia?

Tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya

Plt Wali Kota Bandung Dukung Herry Wirawan Dihukum Mati

12 Januari 2022

Plt Wali Kota Bandung Dukung Herry Wirawan Dihukum Mati

Perbuatan Herry Wirawan dianggap kejahatan luar biasa. Berharap ada efek jera.

Baca Selengkapnya

Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Dituntut Kebiri Kimia

11 Januari 2022

Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Dituntut Kebiri Kimia

Kejahatan Herry Wirawan memperkosa para santriwati dianggap kejahatan serius.

Baca Selengkapnya

Hasil Poling Tempo, Masyarakat Setuju Kebiri Kimia

11 Januari 2021

Hasil Poling Tempo, Masyarakat Setuju Kebiri Kimia

Aturan kebiri kimia ini dibuat demi mengatasi kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Selengkapnya

KPAI Akan Awasi Pelaksanaan Kebiri Kimia

8 Januari 2021

KPAI Akan Awasi Pelaksanaan Kebiri Kimia

Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengatakan pihaknya akan mengawasi pelaksanaan tindakan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak

Baca Selengkapnya

Predator Seksual yang Dihukum Kebiri Akan Dipasangi Alat Pendeteksi Lokasi

4 Januari 2021

Predator Seksual yang Dihukum Kebiri Akan Dipasangi Alat Pendeteksi Lokasi

Tindakan kebiri kimia yang dimaksud dalam PP ini ialah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain.

Baca Selengkapnya

PP Kebiri Kimia, Salah Prioritas Tangani Pelaku Kekerasan Seksual

4 Januari 2021

PP Kebiri Kimia, Salah Prioritas Tangani Pelaku Kekerasan Seksual

ICJR menilai aturan kebiri kimia ini bersifat populis lantaran cenderung berfokus pada menghukum pelaku. Belum fokus perlindungan korban.

Baca Selengkapnya