Polri Ungkap Alasan Pecat Iptu Triadi yang Jadi Tukang Ojek

Reporter

Andita Rahma

Editor

Juli Hantoro

Senin, 12 Agustus 2019 18:04 WIB

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Polri angkat bicara soal pemecatan tidak hormat terhadap Inspektur Polisi Satu Triadi. Anggota yang Satuan l Sabhara Kepolisian Resor Kendari, Sulawesi Tenggara itu dipecat karena membolos kerja selama 62 hari lantaran mengojek.

"Dia melalaikan tugasnya, bukan karena ngojeknya. Jangan mem-framing ngojeknya, karena desersinya itu yang sudah sekian tahun," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Juli 2019.

Dedi mengatakan, kejahatan utama yang dilakukan Triadi adalah desersi, yang diartikan dengan pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi dan dilakukan dengan tanpa tujuan kembali.

Triadi, kata Dedi, memiliki kewajiban utama yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Ia dianggap telah lalai dalam mengemban tugasnya sebagai anggota polisi.

"Lalai selama sekian tahun loh, hanya untuk kebutuhannya sendiri. Nggak boleh," ujar Dedi. Ia menuturkan, seorang anggota polisi sebenarnya diperbolehkan memiliki pekerjaan sampingan, asalkan tidak meninggalkan tugas utamanya.

Advertising
Advertising

"Yang penting tugas pokoknya menjadi kewajiban yang harus dilakukan. Selesai tugas pokok ada waktu luang silakan dimanfaatkan," kata Dedi.

Dedi menceritakan, Triadi pernah membolos kerja pada 2017 lalu. Saat itu, ia hanya diproses melalui sidang disiplin sesuai surat keputusan hukuman disiplin (SKHD) nomor: KEP/04/I/HUK12.10.1/2019/Sipropam 17 Januari 2019.

Namun, Triadi kembali meninggalkan tugasnya pada 1-26 Agustus 2018 terhitung 20 hari kerja. “Kembali mengulangi perbuatannya meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja sejak dimutasikan sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari sejak tanggal 27 Agustus 2018 s.d 15 Oktober 2018 terhitung 42 hari kerja. Total keseluruhan 62 hari kerja,” ucap Dedi.

Triadi sudah menjalani sidang disiplin oleh komisi kode etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Sidang itu dilaksanakan pada 9 Agustus 2019. Ia mangkir dari pekerjaan utamanya sebagai polisi, karena menjalankan kegiatan lain sebagai tukang ojek di Kota Kendari.

Triadi beralasan, ia menjadi tukang ojek karena untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Selain itu, dia juga terlilit utang. Gaji yang dimilikinya sebagai anggota polisi dinilai kurang. Atas perbuatannya, Triadi direkomendasikan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).

Triadi dinilai melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, karena meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Hal itu juga melanggar pasal 13 ayat 1 juncto pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003 dan pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Berita terkait

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

5 jam lalu

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

Pertamina dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian kerjasama pengamanan objek vital nasional.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

11 jam lalu

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

18 jam lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

19 jam lalu

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.

Baca Selengkapnya

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

1 hari lalu

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

1 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

3 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya