Hakim Sebut Haris Hasanuddin Suap Romahurmuziy dan Menag Lukman

Reporter

Halida Bunga

Rabu, 7 Agustus 2019 18:09 WIB

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin tampak Keluar dari Gedung KPK, Sabtu, 16 Maret 2019. Haris Hasanuddin salah satu yang ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya pada, Jumat 15 Maret 2019. TEMPO/ Muhammad Fadhlan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun kepada bekas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin, Rabu, 7 Agustus 2019. Majelis menilai Haris terbukti melakukan praktek jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haris Hasanuddin dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata ketua majelis hakim Hastopo saat membacakan putusan.

Menurut majelis, Haris terbukti berturut-turut memberikan sejumlah uang kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan saat itu Muhammad Romahurmuziy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Pada 6 Januari 2019, Haris terbukti memberikan uang kepada Rommy sebesar Rp 5 juta. Pada 6 Februari 2019, Haris kembali menyerahkan Rp 250 juta. Pada 1 dan 9 Maret 2019, Haris juga memberikan Rp 50 juta dan Rp 20 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin.

Untuk itu, majelis hakim menyatakan Haris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan melanggar Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. "Kami sementara pikir-pikir dulu atas putusannya" kata jaksa penuntut kepada majelis hakim. Sedangkan Haris menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya. "Setelah kami berunding, saya menerima putusan," kata Haris kepada majelis hakim.

Selain Haris, terdakwa lainnya yaitu Kepala Kantor Kemenag nonaktif Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi telah lebih dulu menerima vonis. Muafaq dijatuhi sanksi kurungan 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Atas vonis tersebut, Muafaq menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding.

HALIDA BUNGA FISANDRA

Berita terkait

Kemenag Buka Uji Publik Data Tenaga Non ASN: Persiapan Seleksi CASN 2024

7 jam lalu

Kemenag Buka Uji Publik Data Tenaga Non ASN: Persiapan Seleksi CASN 2024

Kemenag melakukan uji publik terkait pemutakhiran data Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk persiapan seleksi Calon ASN tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

14 jam lalu

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

Kementerian Agama atau Kemenag hari ini merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

1 hari lalu

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

Kementerian Agama atau Kemenag mengimbau jemaah waspada terhadap tawaran visa non haji yang tidak resmi.

Baca Selengkapnya

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

1 hari lalu

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

Jemaah haji dijadwalkan untuk mulai diberangkatkan secara bertahap mulai 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

1 hari lalu

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

Total kuota jemaah haji Indonesia tahun ini adalah 241.000 orang.

Baca Selengkapnya

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

4 hari lalu

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

Kemenag akan menggelar penyuluh agama Islam Award 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

7 hari lalu

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

Gerakan Senam Haji dikemas untuk menjaga kebugaran dan ketahanan fisik jemaah.

Baca Selengkapnya

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

9 hari lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

11 hari lalu

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei

Baca Selengkapnya

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

12 hari lalu

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.

Baca Selengkapnya