Razia Buku Kiri di Makassar, Brigade Muslim Akan Dipanggil
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Wahyu Dhyatmika
Senin, 5 Agustus 2019 18:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah akan memanggil kelompok yang menamakan diri Brigade Muslim Indonesia (BMI) atas aksi mereka melakukan razia buku-buku kiri yang dituding menyebarkan aliran marxisme dan leninisme di Gramedia Trans Mall, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 3 Agustus 2019 lalu.
"Kami sekarang mau memanggil ormasnya itu, BMI. Kami mau sampaikan, itu kan ada aturan, tidak bisa semena-mena seperti itu," ujar Nurdin Abdullah saat ditemui Tempo di kantor DPP PDIP Diponegoro, Jakarta pada Senin, 5 Agustus 2019.
Menurut Nurdin, pemerintah akan menjelaskan aturan yang berlaku soal peredaran buku di Indonesia dan pentingnya menghormati aturan tersebut. Perlu tidaknya pemanggilan itu disusul dengan pemberian sanksi lebih lanjut, menurut Nurdin, akan dibicarakan kemudian. "Nanti kita lihat. Ini kan karena tidak paham aturan saja, saya kira. Kami tidak ingin itu terjadi lagi," ujar bekas Bupati Bantaeng dua periode ini.
Sebelumnya, aksi Brigade Muslim Indonesia (BMI) menyita beberapa buku kiri yang di antaranya berjudul: Dalam Bayang-Bayang Lenin, Pemikiran Karl Marx, dan Tokoh-Tokoh Dunia yang Mempengaruhi Pemikiran Bung Karno, di Gramedia Makassar, memicu protes dari warganet di seluruh Indonesia. Publik menilai tindakan tersebut merupakan aksi main hakim sendiri dan mencederai iklim kebebasan berpendapat di Indonesia.
General Manager Corporate Communication Gramedia Saiful Bahri, juga sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Brigade Muslim Indonesia. “Kami menyayangkan tindakan razia secara sepihak itu,” kata Saiful kepada Tempo, Ahad, 4 Agustus 2019.
Menurut Saiful, ketika mendatangi toko bukunya, Brigade Muslim memaksa agar ketiga judul buku tersebut ditarik dari peredaran dan dikembalikan kepada penerbit. Padahal, razia barang-barang cetakan secara sepihak sudah dilarang sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi pada 2010. Putusan itu mencabut Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum.
MK memutuskan pelarangan buku harus melalui proses peradilan. Prosesnya dimulai dengan pelaporan dan harus disertai pembuktian yang kuat. “Kami mendukung pemerintah memajukan industri perbukuan," kata Saiful. "Semua buku yang masuk ke Gramedia sudah melalui verifikasi,” kata dia lagi.
Ketua Brigade Muslim Indonesia Muhammad Zulkifli menampik jika kelompoknya disebut melakukan razia buku ilegal. Menurut Zulkifli, Brigade Muslim hanya memantau dan membangun dialog dengan pihak Gramedia. Mereka menilai buku-buku kiri tak layak diedarkan.
“Gramedia mengakui jika itu barang sudah pernah disortir, ternyata masih ada yang lolos. Jadi mereka sendiri yang menarik dan mengembalikan ke pihak percetakan,” kata Zulkifli kepada Tempo, Ahad 4 Agustus 2019. Penjelasan Zulkifli ini dibantah oleh pihak Gramedia.
DEWI NURITA | DIDIT HARIYADI