Ahli Hukum Menilai Pansel KPK Salah Tafsir Soal Syarat LHKPN

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 30 Juli 2019 13:08 WIB

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK periode 2019-2023 Yenti Ganarsih (kanan) bersama Wakil Ketua Indriyanto Seno Adji (tengah) dan anggota Mualimin Abdi (kiri) memberikan keterangan pers terkait hasil uji kompetensi capim KPK di Jakarta, Senin, 22 Juli 2019. Sebanyak 104 kandidat capim KPK telah lolos uji kompetensi dan selanjutnya akan mengikuti tes psikologi pada Minggu, 28 Juli 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah ahli hukum meyakini Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) 2019-2023 keliru menafsirkan syarat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dalam proses seleksi. Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar mengatakan LHKPN wajib disetorkan saat awal pendaftaran.

Zainal menuturkan syarat mencantumkan LHKPN ada di Undang-Undang KPK Pasal 29 tentang persyaratan menjadi pimpinan komisi antikorupsi. Huruf k Pasal itu menyatakan, untuk dapat diangkat, pimpinan KPK wajib mengumumkan harta kekayaannya sesuai peraturan yang berlaku.

"Pasal itu mengatakan untuk dapat dipilih, berarti itu dalam proses seleksi, saya tidak tahu kenapa pansel menafsirkan berbeda," kata dia dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.

Merujuk aturan yang sama, Ketua Pansel KPK Yenti Ganarsih punya tafsir berbeda. Ia mengatakan calon pimpinan wajib melaporkan LHKPN bila sudah terpilih. Ia mengatakan pada tahap pendaftaran, capim hanya wajib menandatangani surat menyanggupi melaporkan harta kekayaan bila terpilih kelak. "Itu syarat untuk diangkat, bukan untuk mengikuti seleksi," kata dia.

Sikap pansel terkait LHKPN ini menjadi sorotan koalisi masyarakat sipil. Musababnya, ada sejumlah calon yang ditengarai tidak patuh LHKPN. Aturan yang mendasari kewajiban LHKPN adalah UU Nomor 28 Tahun 1999. Berdasarkan ketentuan itu, penyelenggara wajib membuat LHKPN saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

Advertising
Advertising

Zainal meminta pansel memperhatikan latar belakang lahirnya kewajiban LHKPN ini. Menurut dia, KPK lahir dari peleburan Komite Penyelamatan Kekayaan Negara. Sejak KPK ada, tugas KPKN menerima laporan harta kekayaan disertakan ke komisi antikorupsi. "Harusnya proses seleksi KPK menaruh kepercayaan tinggi pada LHKPN."

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari juga menunjukan kesalahan berpikir pansel dalam menafsirkan syarat LHKPN. Feri menuturkan dalam pasal 29 UU KPK menyebutkan untuk dapat diangkat pimpinan KPK harus warga negara indonesia. Bila penafsiran pansel soal LHKPN digunakan untuk poin itu, maka warga negara asing bisa mencalonkan diri menjadi capim KPK. "Kenapa orang asing tidak diperbolehkan mendaftar, kan nanti tinggal jadi WNI bila sudah terpilih," kata dia.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Luhut Pangaribuan menyatakan hal serupa. Ia mengatakan LHKPN adalah syarat pendaftaran, bukan ketika terpilih. Ia mengatakan capim yang terbukti tidak patuh LHKPN, harus didiskualifikasi oleh Pansel KPK. "Mereka sudah tidak layak dipilih," ujar dia.

Berita terkait

Eks Penyidik KPK Beri Catatan untuk Debat Capres Cawapres: Berani Kembalikan UU KPK Lama?

12 Desember 2023

Eks Penyidik KPK Beri Catatan untuk Debat Capres Cawapres: Berani Kembalikan UU KPK Lama?

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo memberikan 4 catatan yang ingin diketahui publik soal pemberantasan korupsi dari debat capres cawapres. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Abraham Samad: Pansel KPK dan Anggota DPR Juga Harus Tanggung Jawab

4 Desember 2023

Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Abraham Samad: Pansel KPK dan Anggota DPR Juga Harus Tanggung Jawab

Abraham Samad ungkapkan pansel KPK dan anggota DPR yang memilih dan mengesahkan Firli Bahuri harus bertanggung jawab. Minta maaf ke publik sekarang.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Batal Bikin Pansel Capim KPK, IM57 Makin Curiga Ada Kepentingan 2024

10 Juni 2023

Pemerintah Batal Bikin Pansel Capim KPK, IM57 Makin Curiga Ada Kepentingan 2024

IM57 Institute makin curiga ada kepentingan Pilpres 2024 dalam perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Hormati Keputusan Pemerintah Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan

10 Juni 2023

KPK Hormati Keputusan Pemerintah Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan

KPK menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK

Baca Selengkapnya

Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Saut Situmorang Desak Agar Pansel Segera Dibentuk

31 Mei 2023

Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Saut Situmorang Desak Agar Pansel Segera Dibentuk

Saut mengatakan Presiden Joko Widodo harus turun tangan dalam polemik perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Pratikno: Pemerintah Taat Aturan

25 Mei 2023

MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Pratikno: Pemerintah Taat Aturan

Mensesneg Pratikno akan mempelajari dulu amar putusan MK karena pemerintah telah membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Pelanggaran Etik Irjen Firli, Hendardi: Ini kan Hukum Dipolitikin

12 September 2019

Pelanggaran Etik Irjen Firli, Hendardi: Ini kan Hukum Dipolitikin

Hendardi mengatakan yang dilakukan KPK adalah pembunuhan karakter politik Firli.

Baca Selengkapnya

Pansel Berkukuh Ada Unsur Polisi dan Jaksa di Pimpinan KPK

9 September 2019

Pansel Berkukuh Ada Unsur Polisi dan Jaksa di Pimpinan KPK

Anggota Pansel Indriyanto Seno Adji meminta agar masuknya calon pimpinan KPK dari unsur kejaksaan dan kepolisian tak dianggap hal buruk.

Baca Selengkapnya

DPR kepada Pansel KPK, Basaria dan Laode Syarif Kenapa Tak Lolos?

9 September 2019

DPR kepada Pansel KPK, Basaria dan Laode Syarif Kenapa Tak Lolos?

Politikus Gerindra ini tak ingin di antara kandidat capim ternyata ada yang tak lolos secara psikologi atau kemudian meributkan produk hukum.

Baca Selengkapnya

Pansel Capim KPK Klaim 10 Kandidat yang Lolos Bukan Orang Titipan

9 September 2019

Pansel Capim KPK Klaim 10 Kandidat yang Lolos Bukan Orang Titipan

Kalau pun ada, lanjut Yenti, 'titipan' itu tidak sampai ke Pansel dan tidak ada yang menyampaikan 'titipan' siapa dan bagaimana.

Baca Selengkapnya