Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi BJB Syariah
Reporter
Andita Rahma
Editor
Endri Kurniawati
Minggu, 14 Juli 2019 14:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polri menetapkan tersangka baru perkara korupsi BJB Syariah. “Ada dua orang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Ahad, 14 Juli 2019. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan gelar perkara setelah memeriksa 84 saksi.
Dua nama tersangka akan diumumkan pekan depan. Dedi mengatakan ada kemungkinan tersangka lain selain penetapan dua tersangka baru itu.
Baca juga: Aher: Saya Tanggung Jawab ke BJB bukan BJB Syariah
Kasus ini sudah pernah disidangkan. Terdakwanya adalah Plt. Direktur Utama Bank Jabar Banten Syariah Yocie Gusman, Pimpinan Divisi Pembiayaan Bank BJB Syariah dan Yasril Narapraya selaku Grup Head Ritel Bank BJB Syariah. Statusnya telah berkekuatan hukum tetap.
Bank BJB Syariah mencairkan kredit fiktif untuk dua perusahaan PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 548 miliar.
Baca juga: Kejaksaan Tahan Tersangka Proyek Pembangunan Tower Bank BJB
Dana sebesar Rp 548 miliar itu dicairkan Bank BJB Syariah kepada dua perusahaan itu untuk pembiayaan pembangunan Garut Super Blok di Garut, Jawa Barat, periode 2014-2015. Debitur dalam kasus ini adalah PT Hastuka Sarana Karya (HSK). Alamatnya tercatat pengembang HSK berada di kawasan Regol, Kota Bandung.