KPK Tangkap Tangan Gubernur Kepri Terkait Izin Reklamasi
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 10 Juli 2019 22:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap tangan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Penangkapan terkait dugaan korupsi izin lokasi rencana reklamasi di kawasan Kepulauan Riau.
"Ada unsur kepala daerah setingkat provinsi yang ditangkap," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.
Baca juga: Jaksa Terjerat OTT KPK, Kejaksaan Agung Rotasi Pejabatnya
Selain Nurdin, KPK menangkap 5 orang lainnya. Mereka terdiri dari unsur kepala dinas, kepala bidang, pegawai negeri dan swasta. "Total, ada enam orang yang diamankan tim," kata Febri. Febri menuturkan KPK juga menyita duit senilai Sin$6 ribu atau sekitar Rp 165.961.817. Diduga ini bukanlah penyerahan pertama.
Menurut Febri, mereka yang ditangkap saat ini sedang berada di kepolisian resor setempat untuk menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum orang yang ditangkap.