Syafruddin Dilepas, Pimpinan KPK Cerita Lamanya Selidiki BLBI

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Ali Anwar

Rabu, 10 Juli 2019 05:02 WIB

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengacungkan ibu jari saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Sebelumnya, Majelis hakim menyatakan Syafruddin terbukti menerbitkan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk pemilik saham Bank Dagang Negara Informasi Sjamsul Nursalim. Penerbitan itu menyebabkan negara merugi Rp 4,58 triliun karena Sjamsul melakukan misrepresentasi atas aset yang dia serahkan untuk membayar hutang. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang bercerita soal lama dan sulitnya proses mengungkap kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Saut menceritakan itu sebagai respon dikabulkannya kasasi terdakwa kasus BLBI.

Baca juga: KPK: Penyidikan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Jalan Terus

"Penanganan perkara ini telah melewati perjalanan yang sangat panjang," kata Saut di kantornya, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Menurut Saut, komisi antikorupsi memulai penyelidikan kasus ini sejak 2013. KPK, kata dia, mulai menyelidiki kasus ini karena menjadi perhatian publik dan untuk mengembalikan kerugian negara yang besar.

Proses penyeledikan memakan waktu empat tahun. KPK menetapkan satu tersangka yakni Syafruddin Arsyad Temenggung pada Maret 2017. "Seluruh proses penanganan perkara dilakukan dengan sangat hati-hati," ujar Saut.

Dalam proses penyidikan, Syafruddin sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim menolak praperadilan, dan penyidikan dilanjutkan.

Advertising
Advertising

Ia mengatakan, dalam proses penuntutan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Syafruddin 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim meyakini Syafruddin terbukti bersalah merugikan negara Rp 4,58 triliun karena memberikan surat keterangan lunas BLBI kepada pemilik saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia Sjamsul Nursalim.

Padahal, Sjamsul melakukan misrepresentasi aset yang dia serahkan untuk membayar hutang itu. Hakim menyatakan Syafruddin bersama-sama melakukan korupsi ini dengan Sjamsul, Itjih Nursalim, dan mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Ekonomi Dorojatun Kuntjoro Jakti.

Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun. KPK juga menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka karena diduga turut diperkaya oleh penerbitan SKL BLBI.

Dalam proses penyidikan untuk Sjamsul, Saut mengatakan pihaknya bekerja sama dengan otoritas Singapura. Sjamsul dan istrinya kini bermukim di negeri Singa itu. Menurut Saut, upaya kerja sama yang dibangun dengan Singapura untuk mengembalikan kerugian negara Rp4,58 triliun.

Sementara Syafruddin mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding. Putusan kasasi menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan seperti didakwakan KPK. Ada perbedaan pendapat antara hakim yang mengadili, namun dua dari tiga hakim menyatakan perbuatan Syafruddin bukan tindak pidana.

Baca juga: KPK Panggil Empat Saksi untuk Tersangka BLBI Sjamsul Nursalim

Dalam putusan itu, hakim memerintahkan Syafruddin dibebaskan dari segala tuntutan hukum kasus BLBI dan dilepaskan. Syafruddin resmi bebas pada Selasa malam, 9 Juli 2019. Kendati Syafruddin lepas, Saut mengatakan KPK bakal tetap melanjutkan penyidikan untuk Sjamsul dan Itjih.

Berita terkait

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

26 menit lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

7 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

8 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

8 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

12 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

13 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

13 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

16 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

17 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

20 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya