TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Kasus BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim bakal berlanjut. Putusan kasasi yang melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung, kata dia, tak bakal menghentikan proses penyidikan ini.
Baca: Kasasi Dikabulkan MA, Syafruddin Arsyad Temenggung Bebas
"Penanganan perkara yang sedang berproses dalam tahap penyidikan akan tetap berjalan," kata Saut di kantornya, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019.
Saut mengatakan KPK bakal tetap memanggil saksi dan tersangka untuk diperiksa. Penelusuran aset milik taipan tersebut juga akan terus dilakukan. "Itu akan menjadi fokus KPK," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Syafruddin selaku terdakwa kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas BLBI untuk Sjamsul. Majelis hakim kasasi menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan merugikan negara Rp4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul. Namun, perbuatan itu dianggap bukan tindak pidana.
Tiga hakim yang mengadili memiliki pendapat berbeda. Ketua majelis hakim Salman Luthan menganggap perbuatan Syafruddin merupakan tindak pidana. Sementara, hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago menganggap perbuatan Syafruddin masuk ranah perdata. Dan hakim anggota Mohamad Askin menganggap perbuatan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu masuk ranah administrasi.
Dengan keputusan itu, maka Syafruddin dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Hakim juga membatalkan putusan pengadilan tingkat banding yang memvonis Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Baca: Beda Pendapat Hakim MA dalam Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung
Saut menuturkan KPK menghormati putusan itu. Namun, ia memastikan lembaganya tidak akan berhenti melakukan upaya hukum untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,58 Triliun dalam perkara ini. "KPK akan mempelajari salinan putusan dan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa," ujar dia.