TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hari ini, Rabu, 3 Mei 2017.
Kedua saksi yang berasal dari kalangan swasta itu adalah Dira Kurniawan Mochtar dan Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk SAT (Syarifuddin Tumenggung)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu, 3 Mei 2017 di kantornya, Jakarta Selatan.
Dira adalah bekas Direktur PT Bank Internasional Indonesia Tbk. KPK pernah meminta imigrasi mencegah Dira keluar negeri pada 2007 terkait dengan dugaan korupsi penjualan aset Tangerang Steel milik obligor Lili Sumantri.
Baca :
Korupsi BLBI, KPK Dalami Penerapan Aturan Kebijakan Pemerintah
Kasus Korupsi BLBI, Rizal Ramli: Ada Kemungkinan Salah Kebijakan
Pada perkara BLBI, KPK baru menetapkan Syarifuddin sebagai tersangka. Korupsi ini bermula saat Syarifuddin menjabat sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tahun 2002. Ia diduga menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) ke Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Padahal hasil restrukturisasi menyebut baru Rp 1,1 triliun yang ditagihkan kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI. Sehingga ada kerugian negara Rp 3,7 triliun karena ada kewajiban obligor yang belum ditagihkan.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Rizal Ramli, menyebut ada lebih dari satu obligor yang diberi SKL BLBI. SKL tersebut diberikan meski para obligor belum melunasi utangnya.
"Ini memang ada keanehan, kok bisa ada obligor, dan enggak hanya satu, ada beberapa obligor yang belum melunasi kok diberi keterangan lunas. ini lah yang sedang diselidiki," kata Rizal setelah diperiksa KPK terkait dengan korupsi BLBI, Selasa, 2 Mei 2017.
Simak juga : Hardiknas, Bupati Dedi Desak Menteri Bicarakan Nasib Guru Honorer
Menurut Rizal, SKL BLBI itu dikeluarkan pada 2004, setelah ia tak lagi menjabat sebagai menteri. Sebelum itu, Bank Indonesia telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.
Rizal mengatakan banyak obligor BLBI yang masih punya utang itu kini malah hidup lebih sejahtera. Untuk itu, ia meminta kepada para obligor yang memiliki utang agar segera memenuhi kewajibannya. "Banyak dari mereka yang justru setelah krisis 19 tahun makin hebat, makin makmur. Penuhi dong kewajiban kepada pemerintah Republik Indonesia," kata Rizal.
MAYA AYU PUSPITASARI