Syafruddin Arsyad Temenggung Resmi Keluar dari Rutan KPK

Selasa, 9 Juli 2019 21:14 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 September 2018. Majelis hakim memvonis mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung resmi melepas status terdakwa pada Selasa malam, 9 Juli 2019. Ia dilepaskan dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca: Beda Pendapat Hakim MA dalam Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung

Syafruddin dilepaskan dari rutan yang berada di belakang gedung KPK pukul 20.00 WIB. Mengenakan kemeja putih dan peci, ia mengucap syukur. "Saya mengucapkan puji syukur kehadirat Allah,saya bisa di luar sekarang," kata dia di depan pintu gerbang rutan KPK.

Sebelumnya, majelis hakim kasasi pada Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Syafruddin dalam kasus BLBI. Majelis hakim menyatakan Syafruddin terbukti menerbitkan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk pemilik saham Bank Dagang Negara Informasi Sjamsul Nursalim. Penerbitan itu menyebabkan negara merugi Rp 4,58 triliun karena Sjamsul melakukan misrepresentasi atas aset yang dia serahkan untuk membayar hutang.

Meski terbukti melakukan hal itu, majelis hakim berpendapat perbuatan Syafruddin bukan termasuk tindak pidana. Sehingga, Syafruddin dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Hakim juga membatalkan putusan pengadilan tingkat banding yang memvonis Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Advertising
Advertising

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menganggap janggal putusan ini. Ia mengatakan baru sekali ini semua hakim yang mengadili memiliki perbedaan pendapat. Ketua majelis hakim Salman Luthan menganggap Syafruddin melakukan tindak pidana. Sementara anggota majelis hakim Syamsul Rakan Chaniago menilai perbuatan Syafruddin masuk ranah perdata dan hakim Mohamad Askin menganggap ranah administrasi. "Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," kata Syarif.

Baca: KPK: Putusan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung Aneh Bin Ajaib

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan menghormati putusan itu. Namun, ia memastikan lembaganya tidak akan berhenti melakukan upaya hukum untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 Triliun dalam perkara ini. Ia mengatakan proses penyidikan untuk tersangka Sjamsul Nursalim jalan terus. "KPK akan mempelajari salinan putusan dan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa," ujar dia.

Berita terkait

Sritex Punya Utang Rp374 Miliar, BNI Masih Tunggu Hasil Kasasi

6 hari lalu

Sritex Punya Utang Rp374 Miliar, BNI Masih Tunggu Hasil Kasasi

PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex tercatat memiliki utang ke PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk senilai US$ 23.807.151 atau sekitar Rp374 miliar.

Baca Selengkapnya

Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

6 hari lalu

Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

Daniel Frits sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara namun kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi Hukum DPR Dukung Kejaksaan Agung Tangani Kasus Suap Hakim Ronald Tannur

7 hari lalu

Anggota Komisi Hukum DPR Dukung Kejaksaan Agung Tangani Kasus Suap Hakim Ronald Tannur

Penangkapan ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur memicu keprihatinan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Vonis 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Dinilai Terlalu Ringan, MA: Mutlak Kewenangan Hakim

8 hari lalu

Vonis 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Dinilai Terlalu Ringan, MA: Mutlak Kewenangan Hakim

Keputusan pemidanaan tingkat kasasi terhadap terdakwa Ronald Tannur mutlak merupakan kewenangan majelis hakim.

Baca Selengkapnya

Zarof Ricar Ditangkap, Mahkamah Agung akan Periksa Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur

8 hari lalu

Zarof Ricar Ditangkap, Mahkamah Agung akan Periksa Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur

Tim khusus Mahkamah Agung ini akan memeriksa dugaan pelanggaran etik para hakim dalam perkara kasasi Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Bos Sritex Sebut Telah Ajukan Kasasi, Berharap Mahkamah Agung Batalkan Putusan Pailit

8 hari lalu

Bos Sritex Sebut Telah Ajukan Kasasi, Berharap Mahkamah Agung Batalkan Putusan Pailit

Sritex akan berupaya maksimal agar MA dapat mencabut atau membatalkan putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang itu.

Baca Selengkapnya

Profil Zarof Ricar Eks Pejabat MA Tersangka Suap Kasus Ronald Tannur

8 hari lalu

Profil Zarof Ricar Eks Pejabat MA Tersangka Suap Kasus Ronald Tannur

Eks pejabat MA Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam perkara kasasi Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur, Tidak Ada Perlawanan

9 hari lalu

Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur, Tidak Ada Perlawanan

Ronald Tannur akan dipenjara di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Anggota Komisi III DPR Minta Kejaksaan Agung Bongkar Mafia Peradilan

9 hari lalu

Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Anggota Komisi III DPR Minta Kejaksaan Agung Bongkar Mafia Peradilan

Anggota DPR minta Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti hanya pada 4 tersangka dari lembaga peradilan di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Terkini: Sritex Pailit, Ekonom Sebut PHK Massal Industri Tekstil Picu Krisis Sosial; Pemerintah Prabowo akan Cetak Sawah 150 Ribu Ha untuk Food Estate

9 hari lalu

Terkini: Sritex Pailit, Ekonom Sebut PHK Massal Industri Tekstil Picu Krisis Sosial; Pemerintah Prabowo akan Cetak Sawah 150 Ribu Ha untuk Food Estate

Ekonom menyebut kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex dapat menimbulkan efek domino yang mengguncang sektor industri tekstil nasional.

Baca Selengkapnya