Asa Terakhir Baiq Nuril Mengejar Keadilan

Reporter

Tempo.co

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 9 Juli 2019 06:39 WIB

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril menyampaikan keterangan kepada awak media saat tiba di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019. Nuril merekam ucapan bosnya lantaran tidak nyaman sekaligus untuk menjadi bukti guna menampik tuduhan bahwa ia memiliki hubungan khusus dengan kepala sekolah tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Baiq Nuril Maknun tak henti berharap bebas dari jeratan hukum setelah peninjauan kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung ditolak. Baiq, yang jadi korban pelecehan oleh bekas bosnya justru dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Langkah terakhir Baiq Nuril adalah meminta amnesti kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Baiq kemudian mendatangi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk berkonsultasi terkait permohonannya itu.

"Sampai saat ini saya masih bisa berdiri di sini, saya ingin mencari keadilan. Saya tidak akan menyerah," kata Baiq Nuril sesaat setelah bertemu Yasonna Laoly pada Senin, 8 Juli 2019.

Baiq yang didampingi kuasa hukum dan anggota DPR Rieke Dyah Pitaloka mendapat secercah harapan soal amnesti yang akan diajukannya itu.

Yasonna Laoly mengatakan amnesti adalah langkah yang paling mungkin dilakukan untuk membebaskan Baiq Nuril.

Advertising
Advertising

"Dari pilihan yang ada, amnesti adalah langkah yang paling mungkin dilakukan," kata Yasonna.

Yasonna lebih lanjut mengatakan Kemenkumham akan mengadakan pertemuan yang mengundang pakar-pakar hukum pada Senin malam untuk mendiskusikan argumentasi yuridis kasus Baiq Nuril. "Prosesnya nanti kita berikan pertimbangan hukum segera. Harus malam ini," kata Yasonna.

Untuk itu, Baiq Nuril mengucapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Yasonna Laoly. "Saya mengucapkan terimakasih, terimakasih, terimakasih," kata Baiq Nuril kepada Yasonna.

Baca juga: MA Jelaskan Alasan Tolak Peninjauan Kembali Baiq Nuril

Baiq Nuril sebelumnya dilaporkan atas perbuatan merekam aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempat dirinya bekerja. Baiq Nuril dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan.

Setelah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Mataram, pelaku mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan menang. Baiq Nuril lantas mengajukan Peninjauan Kembali ke MA, namun permintaan tersebut ditolak. Dengan penolakan ini, Baiq Nuril akan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Yasonna menilai Presiden Jokowi sebagai kepala negara mempunyai hak prerogatif memberikan amnesti. Untuk itu, Kementerian Hukum dan HAM akan menyusun pendapat hukum tentang amnesti dan kemudian diajukan kepada Presiden Jokowi.

"Kami akan mempersiapkan argumentasi yuridisnya mengenai hal ini," kata Yasonna.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan.

"Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya," kata Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 5 Juli 2019.

Presiden mengatakan bila ada permohonan amnesti yang diajukan Baiq Nuril maka ia akan membicarakannya lebih dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan Menko Polhukam.

"Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah diputuskan mahkamah, karena itu pada domain wilayahnya yudikatif. Ya nanti kalau sudah masuk ke saya, jadi kewenangan saya," ungkap Presiden.

Adapun Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan akan menunda eksekusi terhadap Baiq Nuril.

"Saya tidak akan buru-buru. Kami akan tentunya melihat bagaimana aspirasi masyarakat, rasa keadilan, dan seterusnya," kata Prasetyo di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2019.

Prasetyo menjelaskan sejatinya Baiq telah menggunakan semua hak hukumnya untuk membela diri meski berujung pada penolakan peninjauan kembali kasusnya. Namun Prasetyo mempersilakan Baiq meminta amnesti kepada Presiden Jokowi. "Silakan, itu hak dia sebagai warga negara. Nanti Pak Presiden memutuskan," ucapnya.

Meski menunda untuk menjebloskan Baiq kembali ke penjara, Prasetyo tetap meminta Baiq kooperatif. "Jangan juga dia terkesan lari-lari. Gak usah, lah, kami tidak terburu-buru," tuturnya.

Dukungan untuk membebaskan Baiq Nuril dari jerat hukum datang dari berbagai pihak. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mendesak Presiden Jokowi memberi amnesti kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril.

"Kami mendesak Presiden RI untuk memberikan amnesti kepada BN sebagai langkah khusus sementara atas keterbatasan sistem hukum pidana dalam melindungi warga negara korban dari tindakan kekerasan seksual," ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni di kantornya pada Senin, 8 Juli 2019.

Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nur Herawati mengatakan, dalam kasus Baiq, Komnas Perempuan menyesalkan tidak digunakannya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 (PERMA 3/2017) tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, dalam menjatuhkan putusan kasasi dan menolak Peninjauan Kembali kasus ini.

Sri menilai perempuan yang berkonflik dengan hukum termasuk posisi perempuan sebagai saksi, korban atau terdakwa. "Perma ini dilakukan untuk segala situasi bukan hanya ketika menjadi korban. Ini berarti MA mengabaikan peraturan yang dibuatnya sendiri," ujar Sri di lokasi yang sama.

Baca juga: Hukuman Penjara Baiq Nuril Dinilai Pukulan Telak bagi Pemerintah

MA sebelumnya beralasan, tidak menggunakan Perma 3/2017 dalam kasus Baiq Nuril, karena peraturan tersebut mengatur perempuan yang berhadapan dengan hukum adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi, atau perempuan sebagai pihak.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan dalam Perma itu, perempuan yang berkonflik dengan hukum, sebagai korban, saksi, atau pihak. "Dalam perkara yang ini, terdakwa di sini perempuan sebagai terdakwa bukan sebagai korban," kata Andi.

Andi mengatakan kalau Baiq Nuril ada di posisi sebagai korban, maka Perma ini bisa digunakan. "Tapi yang diadili dalam perkara yang ditolak ini, dia diposisikan sebagai pihak terdakwa," kata Andi.

HALIDA BUNGA|DEWI NURITA|EGI ADYATAMA|AHMAD FAIZ

Berita terkait

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

7 jam lalu

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

8 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

10 jam lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

11 jam lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

11 jam lalu

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

Presiden Joko Widodo, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga baik ditingkat petani, pedagang maupun peternak

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

12 jam lalu

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

Apa pesan Presiden Jokowi dan Mendikburistek Nadiem Makarim dalam peringatan Hardiknas 2024?

Baca Selengkapnya

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

12 jam lalu

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

Jokowi mengatakan panen raya jagung terjadi mulai dari Sumbawa Barat, Dompu, hingga Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

12 jam lalu

Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

13 jam lalu

Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal dirinya yang disebut akan membantu Partai Solidarits Indonesia (PSI) kampanye untuk Pilkada.

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Indonesia vs Irak Digelar Malam Ini, Jokowi: Menang, Insyaallah

13 jam lalu

Timnas U-23 Indonesia vs Irak Digelar Malam Ini, Jokowi: Menang, Insyaallah

Jokowi optimistis Timnas U-23 Indonesia bisa mengalahkan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 Kamis malam ini.

Baca Selengkapnya