Terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung usai persidangan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, 31 Mei 2018 TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ ,
TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Mahkamah Agung segera memutus kasasi yang diajukan terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Syafruddin Arsyad Temenggung. Sebab, pada Selasa, 9 Juni 2019, masa penahanan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu akan habis.
"Kalau belum ada putusan, besok akan dibebaskan atau dikeluarkan demi hukum. Harapannya itu bisa kita cegah," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin, 8 Juli 2019.
Syafruddin mengajukan kasasi dalam perkara BLBI sejak Februari 2019. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menghukum Syafruddin 15 tahun penjara karena disangka merugikan negara sebanyak Rp 4,58 miliar dalam penerbitan surat keterangan lunas untuk pemilik saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia, Sjamsul Nursalim.
Hakim menyatakan Syafruddin menerbitkan surat tersebut walaupun mengetahui Sjamsul telah melakukan misrepresentasi atas aset yang dia pakai untuk membayar hutang BLBI. KPK juga sudah menetapkan Sjamsul dan istrinya, Itjih S. Nursalim, sebagai tersangka kasus ini. Mereka disangka ikut diperkaya dalam penerbitan SKL.
Syafruddin mengajukan kasasi atas vonis tersebut. Lalu KPK menyampaikan kontra memori kasasi pada 18 Februari 2019. Menurut Febri, dalam berkas itu, KPK menganggap tak ada yang baru dalam argumentasi yang diajukan pihak Syafruddin. KPK meminta agar majelis hakim Kasasi menolak kasasi yang diajukan oleh Syafruddin.