Draf RUU Penyadapan: Sadapan Harus Dihancurkan dalam 2 Tahun

Jumat, 5 Juli 2019 07:04 WIB

Sejak Awal, Aturan Penyadapan Juga untuk KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Draf Rancangan Undang Undang Penyadapan yang tengah dibahas Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat membatasi masa simpan hasil sadap selama dua tahun sejak penyadapan selesai dilakukan. Setelah dua tahun, hasil penyadapan harus dimusnahkan. Hal ini tertuang dalam pasal 15 ayat (2) draf RUU Penyadapan tanggal 2 Juli 2019.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan aturan ini berlaku sama untuk semua aparat hukum yang melakukan penyadapan, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi. "Iya kalau sudah tidak ada hal yang diperlukan, kalau kasusnya sudah selesai ya harus dihancurkan," kata Supratman di kantornya, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Juli 2019.

Baca juga: Pansus Hak Angket: RUU Penyadapan Bukan Hanya untuk KPK

Menurut Supratman, Dewan beranggapan dalam jangka waktu dua tahun itu kasus yang ditangani oleh aparat hukum sudah rampung hingga putusan pengadilan. Artinya, kata dia, walaupun hasil sadap dihancurkan, aparat hukum bisa merujuk pada fakta-fakta persidangan jika ada pengembangan kasus. "Terhadap orang yang disadap kan sudah ada putusan pengadilan kan, sudah inkracht. Kalau mau dikembangkan atas dasar putusan pengadilan bukti itu sudah cukup," kata dia.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan akan membahas aturan penyadapan bersama Kedeputian Penindakan KPK. Komisi antikorupsi akan mengkaji apakah waktu penyimpanan hasil penyadapan diperlukan lebih lama. "Saya harus bicarakan dulu di kantor dengan Penindakan KPK," kata Syarif melalui pesan singkat, Kamis, 4 Juli 2019.

Draf RUU Penyadapan ini tengah dibahas DPR sebagai salah satu program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2019. Supratman mengatakan DPR menargetkan aturan ini bisa disahkan sebelum periode kerja DPR periode 2014-2019 berakhir Oktober 2019.

Baca juga: MaPPI FHUI: Penyadapan Memang Harus Diatur, Tapi...

Salah satu poin penting dalam draf RUU ini adalah aparat hukum harus mendapatkan izin dari pengadilan negeri untuk menyadap. Penyadapan juga hanya boleh dilakukan mulai tahap penyidikan. Namun dua ketentuan ini dikecualikan untuk KPK.

Untuk aparat Kepolisian dan Kejaksaan, izin penyadapan pertama-tama disampaikan lewat kejaksaan di lingkup terjadinya perkara, untuk kemudian diteruskan ke pengadilan negeri.

Kejaksaan harus meneruskan izin dari pimpinannya ke pengadilan dalam jangka waktu 1x24 jam. Pengadilan negeri harus mengeluarkan putusan penetapan atau penolakan penyadapan juga dalam jangka waktu 1x24 jam.

Berita terkait

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

42 menit lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya