TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi kasus korupsi proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). "Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk tersangka SJN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019. SJN yang dimaksud Febri itu adalah tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.
Para saksi itu yakni Team Leader Work Out I Asset Management Credit (LWO-I AMC) BPPN 2000-2002 Thomas Maria serta tiga orang dari unsur swasta masing-masing Dira Kurniawan Mochtar, Taufik Mappanre, dan Wandhy Wira Riyadi.
KPK masih menyelidiki mekanisme penyaluran BLBI dan mekanisme pengembalian aset.
Sjamsul bersama istrinya Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni 2019. Sjamsul dan Itjih disangka misrepresentasi tentang piutang petani petambak sebesar Rp 4,8 triliun. Misrepresentasi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Saat financial fue dilligence dan legal due lilligence disimpulkan bahwa aset itu macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp 220 miliar.
Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.