Menpan RB Minta TNI Tak Dicurigai Ingin Masuk ke Jabatan Sipil

Selasa, 2 Juli 2019 11:46 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin memberikan kata sambutan saat launching E-Learning kode etik aparatur sipil negara di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. E-Learning ini merupakan bagian dari strategi Kementerian PAN RB untuk mewujudkan ASN yang berintegritas. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengatakan Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia bukan menjadi dasar penempatan personel TNI aktif di jabatan sipil. Perpres ini, kata dia, hanya mengatur tentang kebutuhan jabatan fungsional di lembaga-lembaga yang bisa ditempati TNI sesuai undang-undang.

Baca: Istana Bantah Perpres 37 Tahun 2019 Kembalikan Dwifungsi TNI

"Tidak ada, saya sudah jelaskan juga ke Pak KSP (Moeldoko), tidak ada pemikiran, wacana untuk menggeser TNI, Polri masuk ke ranah-ranah seperti dulu. Itu sudah lewat dan tidak dibutuhkan," katanya usai bertemu dengan Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019.

Ia menuturkan penempatan prajurit TNI aktif tetap di sepuluh lembaga sesuai Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, yakni pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.

"Iya, tetap. Enggak ada perubahan sama sekali. Jadi jangan terlalu curiga sama TNI. Tidak ada niatan TNI secara struktural maupun individu mau ditarik ke ranah lain," ujarnya.

Advertising
Advertising

Menurut Syafruddin, Perpres ini dibutuhkan karena melihat dinamika dan tantangan global saat ini. "Itu kan cuma tim analisis, tenaga ahli. Apa yang terjadi sekarang di ilmu pengetahuan dan teknologi sudah spesifik, jadi dibutuhkan juga orang yang menguasai secara spesifik," ujarnya.

Adapun untuk penugasan, kata Syafruddin, nantinya tetap dilakukan oleh Menteri Pertahanan atau Panglima TNI.

Sebelumnya, Jokowi telah meneken Perpres ini pada 12 Juni 2019 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 17 Juni 2019.

Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani juga membantah Perpres ini ingin mengembalikan dwifungsi ABRI seperti zaman Orde Baru. Ia menjelaskan Perpres itu merupakan turunan dan amanat dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010.

Baca: Moeldoko Menjamin Jokowi Tak Akan Kembalikan Dwifungsi TNI

Jaleswari menuturkan jabatan fungsional TNI dalam Perpres ini harus dibaca sebagai kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang prajurit TNI yang dalam tugasnya mensyaratkan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan/atau keterampilan bidang tertentu. "Ini lebih pengaturan internal TNI, seperti jabatan fungsional di LIPI selain jabatan struktural yang ada selama ini," kata dia, kemarin.

Berita terkait

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

9 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

1 hari lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

3 hari lalu

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

Video viral anggota TNI AL yang cekcok dengan sopir truk katering di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

3 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

3 hari lalu

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

Kodam XVII/Cenderawasih membenarkan ada serangan dari TPNPB kepada Satgas Yonif 527/BY yang sedang berpatroli di Kampung Bibida, Paniai, Papua

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

3 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya