Kapolri Imbau Tak Ada Mobilisasi Massa pada Penetapan Presiden

Jumat, 28 Juni 2019 16:03 WIB

Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Menteri Kesehatan Nila Moelok saat mengecek pasukan gabungan TNI, Polri, dan Instansi Pemerintah saat mengikuti apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2019 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian meminta masyarakat tak perlu memobilisasi massa pada saat penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum karena rawan disusupi pihak ketiga. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak memobilisasi massa karena rawan," kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019.

Tito mengatakan pada peristiwa kerusuhan 22 Mei di Badan Pengawas Pemilu. Menurut dia, meski awalnya berlangsung damai, demonstrasi berakhir ricuh gara-gara ada perusuh yang menyusup.

Baca juga: Putusan MK, BPN: Kalau Ada Mobilisasi Massa, Diluar Instruksi

Agar tak ada mobilisasi massa Kapolri meminta masyarakat cukup melihat acara penetapan hasil pilpres melalui media massa. "Cukup menyaksikan dari rumah masing-masing."

Sebelumnya, KPU akan menyelenggarakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Pemilu Presiden 2019. Rapat dilakukan menyusul berakhirnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi atau MK yang menolak gugatan Prabowo - Sandiaga Uno.

Advertising
Advertising

Rapat pleno akan dilakukan pada Ahad, 30 Juni 2019, pukul 15.30 WIB, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat. "Insya Allah kalau tidak ada halangan, pukul 17.00 diperkirakan akan selesai," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di Media Center, kantor KPU, Kamis malam, 27 Juni 2019.

Baca juga: Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Dipercepat, PA ...

Kedua pasangan pasangan calon, yaitu Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin dan Prabowo - Sandiaga akan diundang dalam rapat pleno. Selain itu, KPU juga akan memberikan masing-masing 20 undangan bagi setiap pasangan calon untuk membawa tim sukses masing-masing.

Yang akan diundang adalah penyelenggara pemilu seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Undangan juga akan diberikan pada lembaga yang berhak menerima salinan putusan rapat pleno seperti yang diatur undang-undang. Di antaranya Kementerian Sekretaris Negara, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, serta MPR dan DPR.

M ROSSENO AJI | FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

2 jam lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

11 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

12 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

14 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

14 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

14 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

16 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

17 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

17 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

18 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya