Menjelang Putusan, Tim Prabowo: Kami Harap MK Pertegas Kemuliaan

Rabu, 26 Juni 2019 07:06 WIB

Sejumlah saksi diambil sumpah sebelum memberikan kesaksian pada sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019. Kuasa Hukum termohon menghadirkan dua saksi Fakta dan dua saksi ahli pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi fakta dan ahli. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menyampaikan harapannya menjelang sidang putusan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 yang akan disampaikan Mahkamah Konstitusi pada Kamis mendatang, 27 Juni 2019. Lewat keterangan tertulisnya, tim hukum pasangan calon 02 ini bicara soal kemuliaan dan legitimasi Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Andre Rosiade: Prabowo Menang di MK, Kami Ajak Kubu Sebelah

"Kami, kuasa hukum Prabowo-Sandi dan rakyat Indonesia berharap Mahkamah Konstitusi mempertegas kemuliaannya melalui putusannya tanggal 27 Juni 2019," kata anggota tim kuasa hukum Luthfi Yazid, Selasa, 25 Juni 2019.

Luthfi menjelaskan, yang mereka maksud ialah putusan yang berlandaskan nilai-nilai kebenaran dan keadilan sesuai kesepakatan bangsa dan mandat Mahkamah Konstitusi yang terikat pada Undang-undang Dasar 1945. Menurut dia, MK harus menegakkan kebenaran dan keadilan secara utuh.

Luthfi pun memprediksi MK akan kehilangan legitimasi dan kepercayaan publik jika hal itu tak dilakukan. "Jika tidak maka keputusan MK akan kehilangan legitimasi, karena tidak ada public trust di dalamnya," kata Luthfi. Dia berujar selain tak ada kepercayaan publik juga tak akan ada dukungan pada pemerintahan yang akan berjalan.

Advertising
Advertising

Menurut Lutfhi, jika ada satu saja unsur yang menjadi landasan atau rujukan MK mengandung unsur kebohongan dan kesalahan maka keputusan Mahkamah menjadi invalid. Salah satu yang dicontohkan Luthfi ialah kesaksian ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Eddy Hiariej, yang menyebut Le Duc Thuo sebagai penjahat kemanusiaan. Padahal Le Duc Thuo adalah mantan Perdana Menteri Vietnam yang mendapatkan Nobel Perdamaian tetapi menolaknya.

Berikutnya, kata Lutfhi, kesaksian saksi ahli yang dihadirkan pihaknya, Jaswar Koto juga tak dideligitimasi oleh pihak Komisi Pemilihan Umum selaku termohon. Jaswar sebelumnya menjelaskan tentang adanya angka penggelembungan 22 juta suara di pilpres 2019.

Luthfi mengatakan bila mekanisme pembuktian keterangan Jaswar ini dilakukan secara manual, yaitu mengadu C1 dengan C1 maka waktu yang dibutuhkan akan sangat lama. Kata dia, semisal pengecekan satu C1 dengan C1 membutuhkan waktu 1 menit, maka pengecekan tersebut akan memakan waktu sekitar 365 tahun dengan asumsi pemilihnya sekitar 192 juta pemilih.

Kemudian kalau pengecekannya didasarkan per tempat pemungutan suara (TPS) dengan asumsi jumlah TPS 813.330 dan waktu pengecekan setiap TPS memakan waktu 30 menit, maka waktu yang dibutuhkan untuk pengecekan secara keseluruhan
sekitar 46 tahun lamanya.

Luthfi juga mengungkit keterangan saksi Idham Amiruddin yang mengatakan ada 22 juta daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah dalam bentuk Nomor Induk Kependudukan rekayasa, pemilih di bawah umur, dan pemilih ganda. Dia mengklaim ketidakjelasan DPT ini cukup menjadi alasan bagi majelis hakim MK untuk membatalkan pelaksanaan pilpres 2019.

Kesaksian Idham Amiruddin ini sebelumnya dipertanyakan majelis hakim dan KPU. Semisal, kuasa hukum Prabowo - Sandi tak bisa menghadirkan bukti P155 atas keterangan itu. Saat ditanya ihwal di mana terbanyak ditemukan dugaan kecurangan, dia justru menyebut daerah-daerah di mana Prabowo-Sandi justru unggul.

Selanjutnya, Luthfi menyoal tak adanya jaminan keamanan dan keandalan di Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) KPU. Luthfi menilai KPU selalu ngeles jika ditanya ihwal upaya perbaikan Situng. Padahal menurut dia, UU ITE Pasal 15 ayat 1 menegaskan bahwa penyelenggara sistem informasi dan IT wajib memenuhi standar keamanan dan keandalan.

Luthfi selanjutnya juga menyampaikan bahwa keterangan saksi dari tim hukum Prabowo, Hairul Anas Suaidi tidak dibantah oleh saksi kubu Jokowi, Anas Nashikin. Diantaranya tentang power point yang berjudul “Kecurangan adalah Bagian Dari Demokrasi” dan isi power point lainnya.

Baca juga: Tetap di Kubu Prabowo, PKS: Demokrasi Perlu Kekuatan Penyeimbang

Kedua, kata Luthfi, bahwa dalam acara pelatihan saksi tersebut dihadiri Presiden inkumben Joko Widodo, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto, komisioner KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Luthfi mengatakan KPU juga gagal menghadirkan daftar hadir atau dokumen C7 di persidangan. Menurut dia ini adalah hal fatal lantaran tak jelas siapa saja warga negara yang menggunakan hak pilihnya saat pencoblosan.

"Terbukti juga sebagai fakta persidangan Termohon/KPU membuat penetapan DPT tertanggal 21 Mei 2019, artinya penetapan KPU tersebut dibuat setelah Pemilu tanggal 17 April 2019. Tentu, ini sesuatu yang sangat aneh," ujar Luthfi.

Berita terkait

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

56 menit lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

PAN Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang Jika PKB dan Nasdem Gabung Koalisi

3 jam lalu

PAN Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang Jika PKB dan Nasdem Gabung Koalisi

Partai Nasdem dan PKB menyatakan akan mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Prabowo Dikenalkan Ke PM Singapura Terpilih Lawrence Wong

9 jam lalu

5 Fakta Prabowo Dikenalkan Ke PM Singapura Terpilih Lawrence Wong

Wakil Perdana Menteri sekaligus pengganti PM Singapura Lawrence Wong mengajak Prabowo Subianto untuk foto bersama di Istana Bogor, Senin.

Baca Selengkapnya

Kata Gibran Soal Persentase Komposisi Susunan Menteri di Kabinet Prabowo

11 jam lalu

Kata Gibran Soal Persentase Komposisi Susunan Menteri di Kabinet Prabowo

Sejumlah partai di luar koalisi pengusung Prabowo-Gibran telah menyatakan akan bergabung dengan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Kata Presiden PKS Saal Penolakan dari Partai Gelora untuk Masuk Koalisi Prabowo

14 jam lalu

Kata Presiden PKS Saal Penolakan dari Partai Gelora untuk Masuk Koalisi Prabowo

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menanggapi penolakan dari Partai Gelora untuk bergabung ke koalisi Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

17 jam lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Gibran soal Peluang PKS Gabung ke Koalisi Prabowo

18 jam lalu

Begini Respons Gibran soal Peluang PKS Gabung ke Koalisi Prabowo

Gibran Rakabuming Raka memberikan respons soal peluang bergabungnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan koalisi pemerintahan

Baca Selengkapnya

NasDem dan PKB Bilang Begini soal Jatah Kursi Menteri di Kabinet Prabowo

19 jam lalu

NasDem dan PKB Bilang Begini soal Jatah Kursi Menteri di Kabinet Prabowo

NasDem dan PKB angkat bicara soal jatah kursi menteri jika kelak jadi bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Prabowo Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Dinyanyikan Lagu Ksatria Kusuma Bangsa oleh Prajurit

20 jam lalu

Prabowo Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Dinyanyikan Lagu Ksatria Kusuma Bangsa oleh Prajurit

Sekitar 11 prajurit Kopassus mempersembahkan lagu Ksatria Kusuma Bangsa untuk Prabowo, yang merupakan Danjen Kopassus ke-15. L

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Pengamat: Sampai Kiamat Sulit Disatukan

20 jam lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Pengamat: Sampai Kiamat Sulit Disatukan

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, mengatakan bahwa PKS adalah musuh bebuyutan Partai Gelora.

Baca Selengkapnya