Kasus Eks Bupati Cirebon, KPK Geledah Rumah Dinas Ketua DPRD
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 22 Juni 2019 04:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Ketua DPRD Cirebon Mustofa pada Jumat, 21 Juni 2019 terkait kasus Bupati Cirebon.
Penggeledahan dilakukan dalam proses penyidikan penerimaan gratifikasi dengan tersangka eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Baca juga : Penyebab KPK Duga Eks Bupati Cirebon Terima Gratifikasi Rp 50 Miliar
"Rumah dinas Ketua DPRD Cirebon kami geledah," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jumat, 21 Juni 2019.
Di hari yang sama, tim KPK juga menggeledah sejumlah ruang kerja pimpinan DPRD Cirebon, yakni ruang Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan ruangan Sekretaris Dewan. Satu tempat lainnya adalah rumah seorang pihak swasta.
Febri mengatakan dari ketiga lokasi itu, tim KPK menyita dokumen mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah, dokumen perizinan, dan barang bukti elektronik ponsel, hard disk dan komputer.
Ia mengatakan dalam proses penyidikan ini, KPK menengarai Sunjaya menerima gratifikasi dengan nominal sekitar Rp 50 miliar. Sumbernya diduga terkait jual-beli jabatan, pengadaan dan proses perizinan.
Baca juga : Ruangan Pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon Digeledah Petugas KPK
Sebelumnya, Sunjaya divonis 5 tahun penjara dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Majelis hakim menyatakan eks Bupati Cirebon itu terbukti menerima suap Rp 100 juta dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon.