Brigadir Jenderal Polisi, Firli (kiri) bersama Supardi, diambil sumpah jabatan oleh ketua KPK Agus Rahardjo, dalam upacara pelantikan, di gedung KPK, Jakarta, 6 April 2018. Brigjen Pol, Firli dilantik sebagai Deputi Penindakan KPK menggantikan Komjen Heru Winarko, yang telah menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional dan Supardi dilantik sebagai Direktur Penuntutan KPK. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta-Eks Direktur Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Inspektur Jenderal Firli segera menempati pos barunya sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Pergeseran jabatan itu tertuang dalam dalam telegram rahasia (TR) dengan nomor ST/1590/VI/KEP/2019.
Polri, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, menilai Firli memiliki pengalaman yang bisa dikatakan sukses ketika bertugas memimpin Polda Nusa Tenggara Barat. Terutama di sisi pemeliharaan keamanan dan ketertiban.
"Apalagi NTB juga ada beberapa wilayah yang memang cukup rawan terhadap kelompok terorisme. Beliau cukup berhasil, oleh karenanya kami merasa perlu menarik Pak Firli dan memberikan promosi sebagai Kapolda Sumatera Selatan," kata Dedi di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Juni 2019. Selain itu Firli dinilai cukup dekat dengan karakteristik masyarakat Sumatera Selatan.
Adapun pengganti Firli di KPK, kata Dedi, akan diisi oleh Direktur Penyidikan Brigadir Jenderal Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak. Meski begitu, Dedi belum bisa memastikan berapa lama Panca akan menggantikan Firli.
Ia mengatakan Polri segera berkomunikasi dengan KPK perihal pengisian jabatan Direktur Penindakan itu. "Jika nantinya jabatan itu harus diisi oleh anggota Polri, maka kami akan menyiapkan perwira-perwira tinggi yang memiliki kompetensi untuk mengikuti seleksi," kata Dedi.
Promosi Firli sebagai Kapolda Sumatera Selatan pertama kali diutarakan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. "Dia kira-kira mendapat posisi baru kan di Polri. Ditariklah (oleh Mabes Polri)," kata Saut di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.
KPK sebelumnya telah menerima surat dari Kapolri tertanggal 11 Juni 2019 perihal pengembalian penugasan Firli. Mendapat surat itu, para pimpinan akhirnya setuju mengembalikan Firli pada 19 Juni 2019.