KPU Sebut Amplop Saksi Tim Hukum Prabowo Tak Ada Jejak Lem

Reporter

Fikri Arigi

Editor

Elik Susanto

Kamis, 20 Juni 2019 17:56 WIB

Saksi fakta, Beti Kristiana memberikan bukti amplop coklat C1 kepada Majelis Hakim Konstitusi pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di MK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Setelah memeriksa amplop, Komisioner KPU menemukan keanehan yaitu kesamaan bentuk tulisan pada bagian luar amplop. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Hasyim Asyari, menduga amplop yang diserahkan oleh saksi Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Betty Kristiana, adalah amplop yang tak pernah digunakan. Menurut Hasyim, amplop tersebut tak memiliki tanda-tanda lazimnya amplop yang telah dipakai.

Baca: Komentar Mahfud MD Soal Saksi Kubu Prabowo dalam Sidang MK

“Kalau betul (amplop) punya KPU dan kemudian ada kolom tentang berapa lembar, ternyata kosong. Ini bisa jadi amplop yang belum digunakan untuk jadi sampul surat suara sah, atau tidak sah, atau tidak terpakai,” ujar Hasyim kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis, 20 Juni 2019.

Pada persidangan sebelumnya, Rabu, 19 Juni 2019, Betty Kristiana dalam kesaksiannya mengaku telah melihat dan menemukan dokumen negara berupa amplop yang bertanda tangan. Ia mencurigai amplop tersebut berisi lembaran plano.

Menurut Betty, kejadian tersebut ia saksikan pada Kamis, 18 April 2019 pukul 19.30 WIB. Amplop tersebut, menurutnya, menggunung di halaman Kantor Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Ia pun menyerahkan amplop kepada majelis hakim sebagai barang bukti.

“Amplop yang bertandatangan, lembaran hologram gitu. Segel suara hologram serta segel suara untuk pengunci yang diplastik itu yang telah digunting serta lembaran plano, juga plastik pembungkus kotak suara itu menggunung. Setelah itu dikumpulkan itu menjadi empat karung lebih,” ujar Betty.

Advertising
Advertising

Menerima amplop dari Betty, majelis hakim kemudian meminta amplop milik KPU. Pada persidangan hari ini, KPU pun memenuhinya dengan memberikan amplop bekas pakai milik mereka kepada majelis hakim.

Setelah didicocokan terdapat beberapa perbedaan antara kedua amplop. Pertama yakni kolom informasi jumlah lembar dalam amplop milik Betty yang kosong. Kedua tak ada jejak lem, dan tak ada bekas segel.

KPU, kata Hasyim, menolak berkomentar soal hasil perbandingan tersebut. Ia menyerahkan kepada majelis hakim untuk menilai. “Nanti berdasarkan itu majelis hakim akan menilai,” kata dia.

FIKRI ARIGI

Berita terkait

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

22 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

2 hari lalu

Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?

Baca Selengkapnya

Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

2 hari lalu

Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?

Baca Selengkapnya