Istri Setya Novanto Bikin Kabur Suami dari Bui? Ini Kata Yasonna
Reporter
Non Koresponden
Editor
Endri Kurniawati
Selasa, 18 Juni 2019 13:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa istri narapidana korupsi E-KTP, Setya Novanto tidak dapat dikenai sanksi pidana sehubungan dengan kaburnya bekas ketua DPR RI itu dari Rumah Sakit Sentosa, Bandung ke Padalarang, Jumat pekan lalu, 14 Juni 2019. “Kan dia tidak melakukan tindak pidana, ini kan pelanggaran disiplin, pelanggaran disiplin,” kata Yasona pada Selasa, 18 juni 2019.
Yasonna pun menegaskan bahwa hukuman yang diberikan kepada bekas ketua umum Golkar itu juga sudah maksimum. Dirjen Pemasyarakatan memindahkan Setya dari lapas khusus untuk para kuroptor di Sukamiskin, Bandung ke Rumah Tahanan Gunung Sindur di Bogor.
Baca juga: Petugas yang Lalai Jaga Setya Novanto Bakal Kena Sanksi
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto menuturkan, pemindahan Setya karenakan Rutan Gunung Sindur berpengamanan maksimum one man one cell. Konsep sel itu biasa digunakan untuk narapidana teroris. "Penempatan ini bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran tata tertib lapas atau rutan yang dilakukan Setnov," kata Ade melalui keterangan tertulis, Ahad,16 Juni 2019.
Menurut Yasonna, menempatkan Setya di Gunung Sindur itu agar merenungi kesalahannya. “Memang di situ kan (rutan) supermaksimum, seharusnya dia tidak di sana.”
Dengan begitu, maka diharapkan tidak ada lagi pelanggaran seperti itu. “Supaya tidak berulang lagi hal yang menyimpang dari prosedur yang membuat kita heboh,” ujar dia saat ditanya mengapa Setya Novanto tidak dipindahkan ke Nusakambangan.
Baca juga: Ditjen PAS Yakin Setya Novanto Tak Bisa Lagi Berkeliaran
Indonesia Corruption Watch meminta Menteri Yasonna Laoly dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami bertanggung jawab atas peristiwa kaburnya Setya Novanto. Menurut ICW, keduanya belum serius memperbaiki sistem lembaga pemasyarakatan Sukamiskin. “Ini menegaskan bahwa ada persoalan serius dalam pengelolaan serta pengawasan lapas,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Sabtu, 15 Juni 2019.
ICW menyayangkan peristiwa napi pelesiran keluar lapas Sukamiskin kembali terulang dalam kejadian Setya Novanto. Padahal, kata dia, belum lama Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar praktik suap dibalik izin keluar napi Sukamiskin. “Kemenkumham seakan hanya menganggap tindakan KPK itu sebagai angin lalu saja,” kata Kurnia.
FIRA PRAMESWARI | ROSSENO M. AJI