TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelidiki motif narapidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, yang menyambangi toko bangunan saat kabur pada Jumat, 14 Juni 2019. Saat ini, pria yang biasa disapa Setnov itu telah dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, untuk menjalani pemeriksaan.
Baca: Setya Novanto Dipantau 350 CCTV di Rutan Gunung Sindur
"Itu sedang kami dalami, kegiatan apa yang dilakukan Pak Setnov di sela-sela izin berobatnya bisa berada di toko bangunan tersebut. Tujuannya apa, bertemu dengan siapa, maksud tujuannya apa, sedang kami dalami," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS, Ade Kusmanto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 17 Juni 2019.
Menurut Ade, Setnov lepas dari pengawasan petugas lapas hanya sekitar beberapa jam. Hal itu dilakukan Setnov saat ia izin berobat di Rumah Sakit Sentosa, Bandung. Di saat meminta izin untuk membayar tagihan rumah sakit, Setnov pergi bersama keluarganya yang saat itu mendampingi.
"Berdasarkan laporan masyarakat tadi kan, yang melihat ternyata (Setnov) ada di sebuah tempat di daerah Padalarang ya. Katanya di toko bangunan," kata Ade.
Ade menegaskan saat ini petugas lapas yang terkait sedang menjalani pemeriksaan. Bahkan Ditjen PAS sudah menyiapkan sanksi jika mereka terbukti lalai saat bertugas.
Ade mengatakan pihaknya belum dapat memastikan sanksi apa yang akan dijatuhkan. Ditjen PAS harus terlebih dahulu memeriksa latar belakang dan motif petugas yang lalai tersebut.
Sejauh ini, Ade menyebut Ditjen PAS memiliki beberapa sanksi yang telah diatur. Adapun sanksinya mulai dari teguran, turun pangkat, dipindahkan tugasnya, hingga pemecatan.
Baca: Petugas yang Lalai Jaga Setya Novanto Bakal Kena Sanksi
"Kemudian juga bisa jika melanggar tingkat tinggi, hasil pemeriksaan dari tim Inspektorat, tim Kanwil, nanti dari tim Dirjennya juga, tim Kamtib. Ya tentunya mungkin tingkat berat akan lebih ada lagi. Tapi kan itu masih terlalu jauh karena perlu didalami," kata Ade.