TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan meyakinkan bahwa kepindahan narapidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, akan membatasi ruang geraknya. Mereka menjamin mantan Ketua DPR itu yang biasa disapa Setnov ini tak akan bisa lagi berkeliaran keluar penjara.
Baca: Setya Novanto Dipindah ke Lapas Gunung Sindur, One Man One Cell
"Ya pastinya di Gunung Sindur itu super maksimum. Pengamanannya akan lebih ketat, dan SOP-nya juga lebih ketat. Maka, saya yakin Pak Setnov tidak akan ke mana-mana seperti yang terjadi," kata Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen PAS, Junaedi, di Jakarta Pusat, Senin, 17 Juni 2019.
Junaedi mengatakan kepindahan Setnov ke Lapas Gunung Sindur tak akan berlaku selamannya. Di lapas dengan tingkat keamanan super maksimum itu, Setnov akan menjalani pemeriksaan dan assessment atau penilaian.
Setelah assessment, Junaedi menyebut akan ada pejabat PK (Pembimbing Kemasyarakatan) meneliti Setnov. Dari hasil serangkaian proses itu, kemudian rekomendasinya dijadikan sebagai dasar untuk intervensi program dan perlakukan kepada Setnov.
"Jadi tidak selamanya ada di situ. Setelah apa hasil rekomendasinya, nanti akan ada intervensi program kepada beliau," kata Junaedi.
Setnov dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, ke Lapas Gunung Sindur, pada Jumat, 14 Juni 2019. Pemindahan ini dilakukan karena mantan Ketua Umum Partai Golkar itu diketahui berkeliaran di luar penjara. Setnov yang sedang dirawat Rumah Sakit Sentosa, Bandung, izin membayar uang perawatan, namun kemudian menghilang tanpa diketahui petugas lapas.
Baca: Dalih Setya Novanto Bayar Rumah Sakit, Begini Kata Ditjen Pas
Meski kembali lagi ke rumah sakit pada sore hari, namun kepergian Setnov diduga melanggar beberapa aturan. Ada dugaan petugas Lapas Sukamiskin melakukan pelanggaran terkait dengan kejadian tersebut. Hal itu ditegaskan pula oleh Junaedi.