Yusril Minta Kubu Prabowo Tak Sebar Isu Saksi Sidang MK Diteror
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Syailendra Persada
Senin, 17 Juni 2019 17:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Hukum Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra meminta kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno berhenti melempar isu soal adanya teror kepada saksi mereka di sidang sengketa Pilpres 2019.
Baca: Instruksi Rizieq, PA 212 Gelar Demo Hingga Putusan MK
"Laporan ke LPSK ini seperti teror psikologi kepada masyarakat, seolah-olah para saksi yang akan diajukan ke MK diteror dan ditakut-takuti, sehingga ujung-ujungnya tidak datang ke MK," ujar Yusril di Posko Cemara, Jakarta pada Senin, 17 Juni 2019.
Dengan meminta pelibatan LPSK ini, Yusril malah menduga hal tersebut dilakukan karena kubu Prabowo tidak mampu menghadirkan saksi yg betul-betul dapat memberikan kesaksian di dalam persidangan.
"Nah karena tidak mampu menghadirkan saksi, lalu lantas menyebut saksi mereka diteror. Padahal pihak kami betul-betul menginginkan agar persidangan ini berlangsung secara fair, jujur dan adil," kata Yusril.
Sebelumnya, kubu Prabowo meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi saksi mereka di sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi. Kubu Prabowo khawatir saksi mereka mendapat teror.
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, mengatakan pihaknya telah menyurati MK meminta agar LPSK dilibatkan dalam sengketa pilpres.
"Keterlibatan LPSK ini diperlukan untuk menjamin rasa aman bagi saksi dan ahli yang dihadirkan pasangan capres dan cawapres 02 untuk kepentingan pembuktian pada persidangan sengketa Pemilu 2019," ujar Andre saat dihubungi, Ahad, 16 Juni 2019.
Juru bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, Rully Novian, mengatakan permintaan kubu Prabowo Subianto perlindungan saksi sidang MK (Mahkamah Konstitusi) terkait sengketa Pilpres 2019 terhambat undang-undang.
"UU Nomor 31 tahun 2014 yang membatasi. Dalam undang-undang itu dikatakan perlindungan diberikan dalam proses peradilan pidana. Proses peradilan pidana itu ada penyidikan dan penyelidikan. Apakah sidang MK ini termasuk dalam proses peradilan pidana?" kata Rully di kantornya pada Sabtu, 15 Juni 2019. Beleid ini mengatur soal perlindungan saksi dan korban.
Baca: Menakar Peluang Menang Gugatan Prabowo Soal Pilpres di Sidang MK
Yusril menegaskan, pihaknya tidak pernah berupaya menteror atau menghalang-halangi saksi yang akan diajukan oleh kuasa hukum 02 ke persidangan. "Bahkan kami mempersilahkan kalau sekiranya ada para saksi yang merasa diteror, ya minta saja perlindungan sama polisi," ujar dia.