2 Bulan Kabur, Penyebar Hoaks Server KPU Ditangkap

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Senin, 17 Juni 2019 16:11 WIB

Ilustrasi Anti-Hoax

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menangkap WN, tersangka pembuat hoaks server Komisi Pemilihan Umum direkayasa untuk memenangkan calon presiden Joko Widodo. Dia ditangkap setelah sempat kabur selama 2 bulan.

Baca juga: SafeNet Pertanyakan Dasar Hukum Polisi Pantau Grup WhatsApp

"Yang bersangkutan ditangkal berdasarkan informasi masyarakat dalam pencarian DPO kasus ceramah yang dilakukan seseorang di wilayah Serang, Banten," kata Kepala Subdirektorat II Direktorat Siber Bareskrim, Komisaris Besar Rickynaldo Chairul, di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 17 Juni 2019.

Ricky mengatakan WN, 54 tahun, adalah orang yang pertama kali bicara mengenai server KPU telah disetting untuk memenangkan Jokowi dalam pilpres 2019 dengan perolehan suara 57 persen. Omongannya itu sempat viral di media sosial beberapa waktu sebelum pemungutan suara pilpres 2019.

Video itu diketahui diambil di rumah mantan Bupati Serang Ahmad Taufik pada 27 Maret 2019. Saat itu WN memaparkan klaim temuannya soal server KPU bocor kepada para relawan salah satu pasangan calon. Ia juga menyatakan server KPU berada di Singapura.

Advertising
Advertising

Ricky mengatakan kepolisian sempat kesulitan menangkap WN karena kerap berpindah tempat antara Jakarta dan Solo. Polisi akhirnya menangkap dosen bidang informasi teknologi itu di wilayah Boyolali, pada 11 Juni 2019. Dari tangannya, polisi menyita dua buah ponsel, simcard dan kartu ATM.

Ricky menuturkan dari hasil pemeriksaan, WN diketahui hanya mencomot informasi mengenai server KPU jebol dari media sosial. WN, kata dia, tak pernah melakukan penelitian sendiri. Polisi menduga WN melakukan penyebaran hoaks itu supaya mendapatkan pengakuan sebagai tim IT salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Patroli Siber Polri Pantau Grup WhatsApp yang Sebar Hoaks

Atas perbuatannya, WN dijerat dengan pasal Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 310 KUHP tentang dan/atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik; dan/atau Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa, dalam kasus ini KPU. WN terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Berita terkait

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

5 hari lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

26 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

38 hari lalu

Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.

Baca Selengkapnya

CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

40 hari lalu

CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

41 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.

Baca Selengkapnya

Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

47 hari lalu

Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

Sebuah video memperlihatkan sepasang sepatu Nike bergambar bendera Israel menjadi viral disertai seruan untuk memboikot produsen alat olahraga itu.

Baca Selengkapnya

Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

47 hari lalu

Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

Komunitas Pers Politeknik Tempo (KORSTE) kembali menggelar pelatihan lanjutan cek fakta. Pelatihan keempat kali ini dipandu oleh Ika Ningtiyas.

Baca Selengkapnya

YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

57 hari lalu

YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan MUI meminta publik tidak termakan hoaks tentang isu bromat di air minum dalam kemasan alias AMDK.

Baca Selengkapnya

CekFakta #249 Situs-situs Abal-abal Buatan AI Menyebar Hoaks dalam Berbagai Bahasa

2 Maret 2024

CekFakta #249 Situs-situs Abal-abal Buatan AI Menyebar Hoaks dalam Berbagai Bahasa

Situs-situs Abal-abal Buatan AI Menyebar Hoaks dalam Berbagai Bahasa

Baca Selengkapnya