Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Patroli Siber Polri Pantau Grup WhatsApp yang Sebar Hoaks

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com
Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri memantau grup-grup WhatsApp selain melakukan patroli siber di media sosial. Namun, patroli itu hanya dilakukan di grup WhatsApp yang terindikasi menyebarkan kabar bohong atau hoaks.

Baca juga: Sidang MK, Kominfo Tak Batasi Akses Media Sosial dengan Syarat

"Direktorat Siber melakukan patroli siber di grup yang sudah terindikasi menyebarkan konten-konten hoaks," kata Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Komisaris Besar Rickynaldo Chairul, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019.

Ricky enggan menjelaskan cara kepolisian memantau grup WA yang terindikasi menyebar hoaks, karena itu masuk ranah penyidikan dan penyelidikan. Namun, ia mengatakan alasan dilakukannya pemantauan itu.

Dia mengatakan telah terjadi peralihan dalam penyebaran hoaks, yang awalnya banyak tersebar di media sosial seperti Facebook, Twitter dan Instagram. Sekarang, penyebaran juga banyak dilakukan di grup WA dan lebih sulit terdeteksi. "Bahkan lebih cepat juga," kata dia.

Baru-baru ini polisi menetapkan tersangka penyebaran hoaks yang disebarkan melalui grup WA. Tersangka itu adalah YM, 32 tahun, warga Depok. Polisi menyangka YM menyebar hoaks mengenai percakapan antara Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Hoaks tersebut membuat seolah-olah keduanya telah merekayasa kasus dugaan rencana pembunuhan oleh Kivlan Zen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Percakapan Luhut dan Tito

"Tersangka menyebarkan informasi bohong melalui grup WhatsApp," kata Ricky.

Karenanya Ricky mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dalam menyebarkan informasi yang beredar di media sosial. Dia meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.

"Karena mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik maupun informasi elektronik itu dapat dipidana," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


WhatsApp Mengizinkan Penerusan Pesan ke Saluran dalam Pembaruan Mendatang

10 jam lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
WhatsApp Mengizinkan Penerusan Pesan ke Saluran dalam Pembaruan Mendatang

WhatsApp bakal memungkinkan penerusan pesan ke berbagai saluran pada pembaruan mendatang.


Produk Le Minerale Dituding Terafiliasi Israel, Kemkominfo: Itu Hoaks

1 hari lalu

Produk Le Minerale Dituding Terafiliasi Israel, Kemkominfo: Itu Hoaks

PT. Tirta Fresindo Jaya merupakan perusahaan yang 100 persen Indonesia.


Pembaruan WhatsApp iOS Ini Memungkinkan Berbagi Gambar dan Video dalam Kualitas Asli

1 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Pembaruan WhatsApp iOS Ini Memungkinkan Berbagi Gambar dan Video dalam Kualitas Asli

Ada batasan 2GB pada file yang dapat dikirim menggunakan fitur WhatsApp ini.


Tak Ingin Terganggu dengan Notifikasi WhatsApp, Begini Cara Mengaktifkan Mode DND

1 hari lalu

Logo WhatsApp pada layar ponsel. (thenextweb.com)
Tak Ingin Terganggu dengan Notifikasi WhatsApp, Begini Cara Mengaktifkan Mode DND

WhatsApp memiliki fitur yang disebut mode jangan ganggu atau do not disturb (DND).


Terpopuler: Jokowi Bagikan 200 Sertifikat Tanah ke Masyarakat Sultra, KCIC Diingatkan Jangan Sampai Pailit

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Seskab Pramono Anung saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Terpopuler: Jokowi Bagikan 200 Sertifikat Tanah ke Masyarakat Sultra, KCIC Diingatkan Jangan Sampai Pailit

Berita terpopuler bisnis pada 4 Desember 2023 dimulai dari pemberian 200 sertifikat tanah oleh Presiden Jokowi untuk masyarakat di Sulawesi Tenggara.


96 Isu Hoaks Pemilu Ditemukan di Medsos, Kominfo: Terbanyak di Facebook

2 hari lalu

Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com
96 Isu Hoaks Pemilu Ditemukan di Medsos, Kominfo: Terbanyak di Facebook

Hingga November 2023, Kominfo mengungkap ada 96 isu hoaks terkait Pemilu yang beredar di media sosial.


Tips agar Tak Termakan Hoaks di Masa Kampanye Pemilu 2024

2 hari lalu

Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com
Tips agar Tak Termakan Hoaks di Masa Kampanye Pemilu 2024

Masyarakat diminta tak terjebak hoaks yang semakin banyak memasuki masa kampanye Pemilu Serentak 2024 dengan cara berikut ini.


Kubu SYL Peringatkan Pengacara Firli Bahuri: Hati-hati, Jangan Bikin Gaduh

3 hari lalu

Mantan ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kubu SYL Peringatkan Pengacara Firli Bahuri: Hati-hati, Jangan Bikin Gaduh

Pernyataan merujuk soal bukti baru berupa tangkapan layar percakapan di WA bahwa Syahrul Yasin Limpo salah mengira orang yang disangka Firli Bahuri.


WhatsApp Tambahkan Fungsi Kode Rahasia untuk Fitur Chat Lock

5 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
WhatsApp Tambahkan Fungsi Kode Rahasia untuk Fitur Chat Lock

WhatsApp, aplikasi perpesanan instan yang dikembangkan di bawah Meta Group, mengenalkan fungsi tambahan berupa kode rahasia untuk fitur "Chat Lock".


Fitur Kirim Foto Sekali Lihat Kini Tersedia untuk WhatsApp Web, Ini Detailnya

6 hari lalu

WhatsApp Web. Kredit: Tech Advisor
Fitur Kirim Foto Sekali Lihat Kini Tersedia untuk WhatsApp Web, Ini Detailnya

Fitur sekali lihat atau view one di WhatsApp Web pada dasarnya sama persis dengan yang ada pada versi seluler.