MK Tetapkan Saksi Fakta Sengketa Pilpres 15 dan Saksi Ahli 2

Senin, 17 Juni 2019 14:27 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (kanan) berdiskusi dengan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, Aswanto saat sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jumlah saksi fakta dan saksi ahli yang bisa dihadirkan para pihak yang bersengketa hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi. Kepala Bagian Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, jumlah saksi fakta yang bisa dihadirkan sebanyak 15 orang sedangkan saksi ahli dua orang.

Baca: Hari Ini, Kuasa Hukum Prabowo Kirim 4 Truk Alat Bukti ke MK

"Masing-masing pihak 15 saksi dan dua ahli," kata Fajar di gedung MK, Jakarta, Senin, 17 Juni 2019.

Fajar menuturkan, sidang pemeriksaan saksi diperkirakan dimulai lusa, Rabu, 19 Juni 2019. Tahapannya ialah pemeriksaan saksi dan ahli pemohon, dilanjutkan saksi dan ahli termohon diikuti pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pihak terkait di sini ialah tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Apakah satu per satu dihadirkan, yang lain menunggu, nanti tergantung majelis hakim," ucapnya.

Advertising
Advertising

Jika ingin menambah saksi, kata Fajar, para pihak dapat mengajukan permohonan kepada majelis hakim saat persidangan. Majelis hakim akan memutuskan apakah para pihak dapat menambah saksi atau dirasa sudah cukup.

Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengklaim telah menyiapkan saksi-saksi yang akan memberi keterangan saat persidangan nanti. Mereka pun mengklaim para saksi akan menguatkan dalil mereka ihwal adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif di pemilihan presiden 2019.

Baca: Dokumen Bukti Sengketa Pilpres Prabowo Tak Jadi Sampai 12 Truk

Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso bahkan menyebut, saksi mereka akan menyampaikan hal yang menghebohkan. "Mudah-mudahan, ada saksi hidup yang akan memberikan keterangan bersifat wow," kata Priyo kepada wartawan dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu, 15 Juni 2019.

Berita terkait

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

41 detik lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

14 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

16 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

KPU mengungkap Formulir C.Hasil pemilu dibawa kabur oleh anggota KPPS Paniai Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

17 jam lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

18 jam lalu

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

Tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dalil PDIP mengenai selisih suara dalam Pilpres 2024 di Kota Dumai, Riau.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

22 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

1 hari lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya