Dokumen Bukti Sengketa Pilpres Prabowo Tak Jadi Sampai 12 Truk

Senin, 17 Juni 2019 09:18 WIB

Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memundurkan jadwal sidang lanjutan yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 17 Juni 2019, menjadi Selasa, 18 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Dokumen dan alat bukti tambahan yang akan diserahkan tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno kemungkinan tak akan mencapai 12 truk seperti yang sebelumnya disampaikan. Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, mengatakan ada sejumlah dokumen dan bukti yang tak dicetak dan akan diserahkan dalam bentuk digital.

Baca: Kuasa Hukum Prabowo Akan Setor Alat Bukti Tambahan ke MK Hari Ini

"Ada sebagian yang dalam bentuk digital, kemungkinan tidak jadi sampai 12 truk," kata Andre ketika dihubungi, Senin, 17 Juni 2019.

Hari ini, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga akan kembali menyerahkan dokumen dan alat bukti untuk sidang sengketa hasil pemilihan presiden 2019. Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Luthfi Yazid mengatakan tim akan berkoordinasi terlebih dulu dengan pihak Mahkamah Konstitusi terkait pengiriman alat bukti.

Luthfi berujar, kendaraan yang mengangkut dokumen dan alat bukti akan langsung bertolak menuju gedung MK jika sudah disetujui. "Kan dengan persetujuan MK, karena ini kaitan dengan barang bukti, banyak kendaraan, segala macam," kata Lutfhi kepada Tempo, Senin, 17 Juni 2019.

Advertising
Advertising

Namun Luthfi juga tak menjawab pasti berapa banyak dokumen dan alat bukti yang akan diserahkan ke Mahkamah. Dia mengatakan, yang jelas mereka akan mengirimkan alat bukti dalam volume besar. Namun Lutfhi tak ingin berdebat soal berapa ukuran truk yang akan mengangkut barang-barang bukti itu.

"Yang jadi perdebatan itu ukuran truknya seperti apa, itu saya enggak mau berdebat, yang jelas ada 11 kendaraan begitu yang akan berangkat ke sana. Kalau ukurannya seperti apa saya enggak mau berdebat. Yang jelas banyak lah, kita enggak bohong gitu, banyak bangetlah ukuran saya," kata dia.

Sebelumnya saat sidang perdana pada Jumat, 14 Juni lalu, Luthfi mengatakan pihaknya mengirimkan 12 truk alat bukti, tetapi tak bisa masuk ke MK lantaran petugas sudah lelah. Dia mengatakan satu truk sudah masuk ke MK, sedangkan 11 lainnya sedang dalam perjalanan.

Hakim MK I Dewa Gede Palguna sempat mempertanyakan klaim tersebut. Palguna berujar petugas di MK memang menutup penerimaan berkas pada pukul 19.00 WIB untuk istirahat, tetapi setelah itu buka kembali. Dia juga menyatakan jadwal itu telah diperpanjang dari jam kerja MK yang biasanya hingga pukul 17.00 WIB.

Baca: Kubu Prabowo Perbaiki Materi Gugatan, KPU Bakal Tambah Alat Bukti

"Makanya jangan katakan di sini yang capek. Saya sudah kontrol memang jam tujuh closed. Istirahat, tapi setelah itu diperiksa lagi. Bahwa ada yang ditarik, itu soal lain. Jadi jangan seolah-olah Mahkamah yang keliru," ujar Palguna.

Berita terkait

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

1 jam lalu

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

Zulhas menganggap dukungan dari NasDem dan PKB ke Prabowo sebagai sesuatu yang biasa saja. Ia mengimbau masyarakat tak baper.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

2 jam lalu

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

Politikus Demokrat anggap gagasan Prabowo Subianto yang ingin membentuk Presidential Club sebagai politik tingkat tinggi.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

2 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

5 jam lalu

Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas mendukung usulan pembentukan presidential club dari presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

5 jam lalu

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

Luhut menyampaikan pesannya kepada Prabowo Subianto selaku presiden terpilih periode 2024-2029, untuk tidak membawa orang toxic ke dalam kabinet

Baca Selengkapnya

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

6 jam lalu

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

6 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

8 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

12 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya