Pengacara Sjamsul Nursalim Anggap KPK Ciderai Perjanjian R&D

Rabu, 12 Juni 2019 06:35 WIB

Sjamsul Nursalim bersama isterinya Itjih Nursalim di Singapura. Dok.TEMPO/Karaniya D Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, Maqdir Ismail, menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengingkari perjanjian buatan pemerintah ketika menetapkan kliennya menjadi tersangka korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Perjanjian yang dimaksud Maqdir adalah kebijakan Pembebasan dan Pelepasan atau Release and Discharge (R&D). “KPK harus menghormati seluruh perjanjian yang sudah dibuat," ucap Maqdir dalam keterangan tertulis pada Selasa, 11 Juni 2019.

Baca: Sjamsul Nursalim Gugat BPK terkait Skandal BLBI

Menurut dia, kebijakan R&D didasari oleh Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang diteken Presiden Megawati Soekarnoputri. Kebijakan itu memberikan pengampunan hukum terhadap para obligor BLBI yang dianggap kooperatif dengan menandatangani perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA). Perjanjian MSAA adalah skema pelunasan hutang BLBI.

Berpijak pada surat itulah, dia melanjutkan, para konglomerat yang terjerat kasus penyelewengan dana BLBI mendapatkan surat perintah R&D dari Kejaksaan Agung. Maqdir mengatakan Sjamsul, selaku pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), menjadi salah satu obligor penerima surat pengampunan tersebut setelah meneken MSAA pada 21 September 1998. Sjamsul memperoleh surat R&D pada 25 Mei 1999.

Maka Maqdir menilai KPK tak bisa begitu saja mengabaikan keberadaan surat R&D. “KPK telah mengingkari perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dan warga negaranya.”

KPK mempunyai pendapat lain. KPK memiliki bukti bahwa Sjamsul dan Itjih telah merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI. Sjamsul disebut tidak menampilkan harga sebenarnya (misrepresentasi) atas aset yang dia gunakan membayar utang BLBI sebagai petambak Dipasena.

Penetapan tersangka Sjamsul pengembangan dari vonis eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Majelis Hakim menyatakan Syafruddin telah merugikan negara dan memperkaya Sjamsul sebesar Rp 4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI pada 2004.

Baca juga: KPK Akan Sita Aset, Berikut Daftar Kekayaan Sjamsul Nursalim

Menurut Hakim, Syafruddin tetap menerbitkan SKL walaupun mengetahui bahwa Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya. Syafruddin juga telah menghilangkan hak tagih negara sehingga memperkaya Sjamsul.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memvonis Syafruddin 15 tahun penjara. Dalam putusannya, Syafruddin disebut korupsi bersama Sjamsul Nursalim, Itjih, dan mantan Kepala Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, yang juga Menteri Koordinator Perekonomian.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya