TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggelar sidang secara in absentia untuk pengusaha Sjamsul Nursalim dalam kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.
Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Sjamsul Nursalim di Singapura
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pilihan menyidangkan tanpa kehadiran terdakwa ini diambil lantaran Sjamsul tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
"Nanti kalau kami panggil yang bersangkutan tidak hadir ya dengan in absentia," kata Alex di kantornya, Jakarta, 28 Mei 2019.
Alex menuturkan KPK juga kesulitan memeriksa Sjamsul lantaran ia telah menjadi warga negara Singapura. Dia mengatakan persidangan secara in absentia dimungkinkan dalam acara hukum pidana. "Kami sudah mengundang beberapa ahli untuk memberikan pendapat," kata dia.
Dalam perkara BLBI, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis bersalah merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan surat keterangan lunas BLBI untuk Bank Dagang Negara Indonesia milik Sjamsul. Dalam putusannya, hakim menyebut Syafruddin melakukan perbuatan itu bersama Sjamsul, istrinya Itjih S. Nursalim dan mantan Kepala Komite Kebijakan Sektor Ekonomi, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Pascaputusan, KPK menyatakan akan mengembangkan kasus ini kepada tiga nama yang disebut dalam putusan. Dorodjatun sudah pernah diperiksa dua kali. Namun, Sjamsul dan Itjih tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Kendati belum memeriksa Sjamsul, Alex mengatakan penanganan perkara untuk pengusaha itu telah masuk tahap penyidikan. Dalam penanganan perkara di KPK, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.
Alex mengatakan sebelum disidang secara in absentia, KPK akan mengumumkan undangan untuk Sjamsul menghadiri persidangan melalui media massa. "Kalau yang bersangkutan enggak hadir, karena kesehatan atau usia, dalam hukum acara memungkinkan untuk disidangkan secara in absentia," kata dia.
Baca juga: Menggugat, Sjamsul Nursalim Anggap Audit BPK Melawan Hukum
Alex mengatakan pihaknya mengejar pertanggungjawaban Sjamsul Nursalim untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul dalam perkara SKL BLBI, yakni Rp 4,58 triliun. Dia mengatakan Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK tengah melacak aset milik Sjamsul di tanah air. "Sudah berjalan sepertinya," kata Alex.