Eks Komandan Tim Mawar Tunda Laporkan Majalah Tempo ke Polisi

Reporter

Andita Rahma

Selasa, 11 Juni 2019 17:09 WIB

Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen Purn. Chairawan didampingi pengacara saat tiba di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa 11 Juni 2019. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Komandan Tim Mawar Mayor Jenderal TNI (Purn) Chairawan menunda melaporkan majalah Tempo ke polisi. Hari ini ia hanya berkonsultasi dengan kepolisian, selain itu barang bukti yang disertakan dirasa masih kurang.

Baca juga: Dewan Pers Terima Aduan Eks Komandan Tim Mawar atas Majalah Tempo

Kuasa Hukum Chairawan, Heridansyah, menuturkan pelaporan secara resmi akan dilakukan besok, Rabu, 12/6, pukul 10.00 WIB. “Besok kita akan lapor secara resmi dan menyerahkan bukti-bukti secara lengkap,” ujar dia di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 11 Juni 2019.

Majalah Tempo edisi 10 Juni menurunkan laporan utama (cover story) berjudul: Tim Mawar dan Rusuh Sarinah, yang merupakan hasil penelusuran untuk mengungkap pelaku dibalik peristiwa 21-22 Mei di Jakarta. Mantan anggota Tim Mawar, Fauka Noor Farid ditengarai berada di belakang aksi demonstrasi di sekitar Badan Pengawas Pemilu pada 21-22 Mei 2019 yang berujung rusuh tersebut.

Laporan di majalah Tempo ini dilengkapi wawancara dengan Fauka Noor Farid yang menjawab tudingan terhadap perannya dibalik peristiwa itu. Menurut Herdiansyah laporan di majalah Tempo itu tanpa klarifikasi.

Advertising
Advertising

Sebelum ke Bareskrim Chairawan sudah melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers. "Dengan berita itu saya merasa dirugikan," kata Chairawan saat di Gedung Dewan Pers.

Chairawan membantah dirinya terlibat dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei. Menurut dia harus ada pemeriksaan terhadap orang-orang yang sudah dinyatakan terlibat terlebih dahulu.

Herdiansyah menilai pemberitaan di Majalah Tempo tendensius karena langsung menuduh tanpa klarifikasi. "Menurut beliau (Chairawan), pemberitaan langsung menghakimi," ujar dia.

Baca juga: Polisi akan Tindaklanjuti Laporan Tempo Soal Tim Mawar

Pemimpin redaksi Majalah Tempo, Arif Zulkifli, menghargai setiap proses dan langkah hukum dan narasumber atau publik yang mempersoalkan pemberitaan medianya. Ia pun mengaku siap mengikuti seluruh rangkaian proses di Dewan Pers. "Sesuai undang-undang, Dewan Pers yang berwenang memediasi. Kami akan mengikuti proses di Dewan Pers," kata Arif .

Berita terkait

Anggota Komunitas Pers Politeknik Tempo Tamatkan Pelatihan, Resmi jadi Agen Cek Fakta

53 menit lalu

Anggota Komunitas Pers Politeknik Tempo Tamatkan Pelatihan, Resmi jadi Agen Cek Fakta

Komunitas Pers Politeknik Tempo (Korste) telah menyelesaikan rangkaian pelatihan cek fakta bersama tim Cek Fakta Tempo pada Jumat, 3 Mei 2024 dan resmi menjadi agen cek fakta.

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

15 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

5 hari lalu

Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

Tempo menggelar pelatihan jurnalisme konstruktif atau constructive journalism selama tiga hari sejak Ahad, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Tempo Minta Dewan Pers Tegur Bahlil karena Tak Cerminkan Itikad Baik Narasumber Berita

29 hari lalu

Tempo Minta Dewan Pers Tegur Bahlil karena Tak Cerminkan Itikad Baik Narasumber Berita

Tempo menilai respons Bahlil tak mencerminkan itikad baik narasumber berita dan pejabat publik atas penyelesaian sengketa pers.

Baca Selengkapnya

Sastrawan Yudhistira Massardi Berpulang, Berikut Karya dan Penghargaan Sepanjang Kariernya

30 hari lalu

Sastrawan Yudhistira Massardi Berpulang, Berikut Karya dan Penghargaan Sepanjang Kariernya

Sastrawan Yudhistira Massardi meninggal dalam usia 70 tahun pada Selasa 2 April 2024 di RSUD Bekasi. Ini karya dan penghargaan yang diterimanya.

Baca Selengkapnya

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

31 hari lalu

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.

Baca Selengkapnya

PT Gratina Lunasi Kewajiban, PT Temprint Cabut Laporan

32 hari lalu

PT Gratina Lunasi Kewajiban, PT Temprint Cabut Laporan

PT Temprint mencabut laporan terkait dugaan penggelapan karena PT Gratina telah melunasi kewajiban.

Baca Selengkapnya

Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

43 hari lalu

Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

KKJ mengatakan pelaporan itu menunjukkan Menteri Bahlil sebagai pejabat publik yang antikritik.

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

44 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, LBH Pers: Berbahaya bagi Kebebasan Pers

44 hari lalu

Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, LBH Pers: Berbahaya bagi Kebebasan Pers

Langkah Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan narasumber Tempo dinilai bisa menjadi preseden yang tidak baik untuk pers di Indonesia.

Baca Selengkapnya