Eks Komandan Tim Mawar Tunda Laporkan Majalah Tempo ke Polisi
Reporter
Andita Rahma
Editor
Tulus Wijanarko
Selasa, 11 Juni 2019 17:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Komandan Tim Mawar Mayor Jenderal TNI (Purn) Chairawan menunda melaporkan majalah Tempo ke polisi. Hari ini ia hanya berkonsultasi dengan kepolisian, selain itu barang bukti yang disertakan dirasa masih kurang.
Baca juga: Dewan Pers Terima Aduan Eks Komandan Tim Mawar atas Majalah Tempo
Kuasa Hukum Chairawan, Heridansyah, menuturkan pelaporan secara resmi akan dilakukan besok, Rabu, 12/6, pukul 10.00 WIB. “Besok kita akan lapor secara resmi dan menyerahkan bukti-bukti secara lengkap,” ujar dia di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 11 Juni 2019.
Majalah Tempo edisi 10 Juni menurunkan laporan utama (cover story) berjudul: Tim Mawar dan Rusuh Sarinah, yang merupakan hasil penelusuran untuk mengungkap pelaku dibalik peristiwa 21-22 Mei di Jakarta. Mantan anggota Tim Mawar, Fauka Noor Farid ditengarai berada di belakang aksi demonstrasi di sekitar Badan Pengawas Pemilu pada 21-22 Mei 2019 yang berujung rusuh tersebut.
Laporan di majalah Tempo ini dilengkapi wawancara dengan Fauka Noor Farid yang menjawab tudingan terhadap perannya dibalik peristiwa itu. Menurut Herdiansyah laporan di majalah Tempo itu tanpa klarifikasi.
Sebelum ke Bareskrim Chairawan sudah melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers. "Dengan berita itu saya merasa dirugikan," kata Chairawan saat di Gedung Dewan Pers.
Chairawan membantah dirinya terlibat dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei. Menurut dia harus ada pemeriksaan terhadap orang-orang yang sudah dinyatakan terlibat terlebih dahulu.
Herdiansyah menilai pemberitaan di Majalah Tempo tendensius karena langsung menuduh tanpa klarifikasi. "Menurut beliau (Chairawan), pemberitaan langsung menghakimi," ujar dia.
Baca juga: Polisi akan Tindaklanjuti Laporan Tempo Soal Tim Mawar
Pemimpin redaksi Majalah Tempo, Arif Zulkifli, menghargai setiap proses dan langkah hukum dan narasumber atau publik yang mempersoalkan pemberitaan medianya. Ia pun mengaku siap mengikuti seluruh rangkaian proses di Dewan Pers. "Sesuai undang-undang, Dewan Pers yang berwenang memediasi. Kami akan mengikuti proses di Dewan Pers," kata Arif .