TEMPO.CO, Jakarta - Jurnalis Tempo yang juga host Bocor Alus Politik, Hussein Abri Dongoran, mengalami teror pada Selasa kemarin, 3 September 2024. Teror ini merupakan kali kedua yang dialami oleh Hussein.
Berbagai pihak, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan Dewan Pers mendesak polisi mengusut teror terhadap Hussein.
AJI: Segera tangkap pelaku teror
Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim mengatakan, pihaknya dan LBH Pers mendesak kepolisian untuk segera menangkap pelaku teror, serta menjeratnya dengan delik pidana sebagaimana Pasal 170 Ayat (1) atau Pasal 406 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
"Apabila terbukti terkait dengan peliputan. Maka, penyidikan harus merujuk Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pers," kata Irsyan dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo, Selasa, 3 September 2024.
Irsyan juga mendesak kepolisian untuk mengungkap motif teror yang dilakukan dengan merusak kendaraan ini. Sebab, perusakan mobil yang dialami Hussein sudah terjadi berulang kali.
"Kami juga meminta Dewan Pers untuk menerjunkan Satuan Tugas anti-kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas," ujar Irsyan.
AJI Jakarta dan LBH Pers, Irsyan mengatakan, meminta Dewan Pers untuk memantau dan menuntaskan kasus-kasus serupa yang dialami jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan.
LBH Pers: Investasi independen
Dalam kesempatan serupa, Pengacara publik LBH Pers, Mustafa, mendorong Lembaga perlindungan hukum lain, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk pro aktif melakukan investigasi independen.
"Kami mendorong agar Lembaga tersebut memastikan perlindungan jurnalis dalam menjalankan tugas dan fungsinya," ucap Mustafa.
Dewan Pers kecam keras
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengecam keras tindakan pengerusakan, teror, hingga intimidasi terhadap jurnalis.
"Tentu saya mengecam keras, ya, terhadap tindakan pihak-pihak yang melakukan perbuatan, yang mengganggu atau menghalang-halangi profesi jurnalis dalam menjalankan tugasnya," kata Ninik, Selasa, 3 September 2024.
Dia mengatakan, tindakan pengerusakan dan teror terhadap jurnalis itu tidak dibenarkan. Sebab, pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan yang dimuat berhak mengajukan hak jawab, hak tolak, dan hak koreksinya.
"Bukannya dengan cara melakukan pengerusakan," ucapnya.
Ninik meminta kepolisian segera merespons insiden teror terhadap wartawan Bocor Alus Tempo ini. Terlebih lagi, katanya, insiden pengerusakan yang dialami Hussein bukan kasus yang pertama terjadi.