3 Kode Suap yang Disamarkan Seolah Tradisi di Masyarakat

Jumat, 31 Mei 2019 06:11 WIB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting mendampingi penyidik KPK saat menunjukkan barang bukti hasil OTT Kepala Kantor Imigrasi Mataram, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ada beberapa istilah suap yang pernah mencuat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disamarkan sebagai tradisi atau kebiasaan di masyarakat. Teranyar adalah Istilah bisyaroh yang mencuat dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

Baca: Ini Makna Istilah Bisyaroh yang Dipakai Tersangka Suap Kemenag

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur nonaktif, Haris Hasanudin berdalih memberikan uang kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai bisyaroh bukan suap.

“Tidak pernah Pak Menteri atau Pak Rommy (Romahurmuziy) meminta sesuatu, yang ada bentuk tradisi lama, namanya bisyaroh, kalau di pesantren diberikan pada guru ngaji sebagai bentuk pesangon atau tanda terima kasih,” kata pengacara Haris, Samsul Huda Yudha, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.

Istilah bisyaroh biasa digunakan kalangan pesantren untuk menyebut gaji atau bayaran. Pemberian uang dengan dalih tradisi pernah juga terjadi dalam kasus korupsi lainnya yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi. Berikut adalah bisyaroh dan tradisi masyarakat Indonesia lainnya yang pernah muncul dalam kasus korupsi di KPK.

Advertising
Advertising

1. Bisyaroh

KPK mendakwa Haris memberikan suap dengan jumlah Rp 325 juta kepada Rommy dan Lukman agar terpilih menjadi kepala kantor agama Jawa Timur. Rommy disebut menerima Rp 255 juta, sementara Lukman Rp 70 juta.

Baca: Lukman Hakim Saifuddin Disebut Pasang Badan Demi Melantik Haris

Duit untuk Lukman diduga diberikan secara bertahap, yakni Rp 50 juta dan Rp 20 juta. Duit Rp 50 juta yang diberikan saat Lukman berada di Surabaya inilah yang kemudian dianggap Haris sebagai bisyaroh. Samsul Huda mengatakan uang itu diberikan sebagai bentuk penghormata atas kedatangan menteri. Sumbernya berasal dari urunan sejumlah kepala kantor agama.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menganggap pemberian duit kepada menteri itu ilegal. Sebab, pemberian uang itu tidak terlepas dari status Lukman sebagai menteri. “Apalagi momennya ketika terdakwa sedang maju sebagai calon kepala kantor agama,” kata dia. Toh, menteri sudah memiliki dana operasional untuk membiayai perjalanan dinasnya.

<!--more-->

2. Uang kondangan

Suap dengan dalih uang kondangan muncul dalam kasus Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, 2016 silam. Terdakwa penyuap Edy, Doddy Aryanto Supeno menyatakan bahwa duit Rp 50 juta yang diberikan kepada Edy merupakan duit kondangan untuk pernikahan anaknya, Andre Nasution. “Saya menitipkan uang Rp 50 juta sebagai kado pernikahan Andre Nasution,” kata pegawai PT Artha Pratama Anugrah itu di persidangan, September 2016.

Baca: Eddy Sindoro Menyerahkan Diri ke KPK, Begini Kronologi Kasusnya

Akan tetapi, dalam vonisnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini uang itu adalah bagian dari duit suap Rp 150 juta yang diberikan Doddy kepada Edy. Uang itu diberikan agar Edy menunda proses peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited di pengadilan. Kedua perusahaan merupakan anak usaha Lippo Group. Hakim menghukum Doddy 4 tahun bui.

<!--more-->

3. Kado ulang tahun

Ditemani anaknya, pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo menghabiskan duit Rp 463 juta di sebuah mall di Jakarta pada akhir April lalu. Dia berbelanja tas perempuan merek Channel, tas merek Balenciaga, sebuah jam tangan Rolex serta anting dan cincin berlian merek Adelle. KPK menduga Bernard akan memberikan seluruh barang mewah itu kepada Bupati Talaud Sri Maria Manalip sebagai kado ulang tahun.

Baca: Harta Bupati Talaud Melonjak 3 Kali Lipat

Namun, belum sempat menyerahkan kado itu, tim KPK keburu menangkap Bernard pada 29 April 2019. Tim KPK lainnya bergerak menangkap Sri di Talaud keesokan harinya. KPK menyangka Bernard akan memberikan barang itu sebagai suap untuk Sri agar mendapatkan proyek renovasi pasar di Talaud.

Sri menyangkal menerima barang mewah itu. Namun KPK mengklaim mengantongi bukti komunikasi antara Sri dan pelaku lainnya. Misalnya tentang merek tas. Wakil Ketua KPK Basari Panjaitan mengatakan Sri sempat menolak dibelikan tas Hermes, karena pejabat lainnya sudah memiliki tas itu duluan. “Bupati tidak mau tas diberikan sama,” kata dia dalam konferensi pers penetapan tersangka.

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

20 menit lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

29 menit lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

4 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

7 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

9 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

15 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

20 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya