Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Harta Bupati Talaud Melonjak 3 Kali Lipat

image-gnews
Bupati Kepulauan Talaud (nonaktif), Sri Wahyumi Maria Manalip, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung KPK Jakarta, Rabu, 1 Mei 2019 dini hari. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka antara lain Sri Wahyumi Maria Manalip, Timses Bupati, Benhur Lalenoh dan pengusaha, Bernard Hanafi Kalalo. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Kepulauan Talaud (nonaktif), Sri Wahyumi Maria Manalip, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung KPK Jakarta, Rabu, 1 Mei 2019 dini hari. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka antara lain Sri Wahyumi Maria Manalip, Timses Bupati, Benhur Lalenoh dan pengusaha, Bernard Hanafi Kalalo. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjadi tersangka suap proyek perbaikan pasar di Kabupaten Talaud. Dia disangka menerima uang, perhiasan, dan arloji mewah dari pengusaha penggarap proyek itu.

"KPK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji di Kabupaten Talaud," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di kantornya, Jakarta, pada Selasa, 30 April 2019.

LihatBupati Talaud Jadi Tersangka Kasus Proyek Revitalisasi Pasar

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diunduh dari situs KPK, Sri baru dua kali melaporkan harta kekayaannya, yakni pada 2010 dan 2018. Laporannya yang terakhir itu dilakukannya pada saat mencalonkan diri menjadi Bupati dalam Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud 2018. Saat itu Sri mencatatkan total harta kekayaannya senilai Rp 2,2 miliar.

Hartanya itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 1,14 miliar yang tersebar di Talaud dan Manado, Sulawesi Utara. Sri juga tercatat memiliki dua sepeda motor dan lima mobil masing-masing Honda CR-V, Honda Civic, Nissan Terano, Nissan Frontier, dan Daihatsu Xenia dengan nilai total Rp 598 juta. Sri Wahyumi juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 75 juta dan uang kas Rp 422 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Harta kekayaan Bupati Talaud melonjak sekitar tiga kali lipat dibandingkan pada 2010. Pada saat dia menjabat anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, hartanya senilai Rp 745 juta. Hartanya didominasi kendaraan bermotor dengan nilai Rp 400 juta lalu kas Rp 284 juta, tanah dan bangunan senilai 33 juta, serta logam mulia Rp 27 juta.

SimakLima Pejabat Kementerian Ini Paling Malas Lapor Kekayaan ke KPK

Dalam perkara suap  yang menjeratnya saat ini, KPK menyangka Bupati Talaud Sri menerima suap Rp 513 juta dalam bentuk uang tunai, arloji mewah dan perhiasan dari pengusaha, Bernard Hanafi Kalalo. KPK menilai itu hanya sebagai dari total komitmen fee sebesar Rp 8 miliar yang akan diterima Sri dari proyek revitalisasi dua pasar di Kabupaten Talaud. KPK mencurigai ada proyek lain yang dimanfaatkan untuk lahan korupsi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hillary Brigitta Lasut Anggota DPR 2019-2024 Termuda Raih Suara Tertinggi di Dapil Sulawesi Utara

28 hari lalu

Pimpinan Sementara DPR RI, Hillary Brigitta Lasut, memimpin jalannya Rapat Paripurna Sidang Awal Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPR, DPD dan MPR RI Periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019.  Perempuan berusia 23 tahun ini untuk pertama kalinya akan menjadi wakil rakyat dari daerah pemilihan Sulawesi Utara.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Hillary Brigitta Lasut Anggota DPR 2019-2024 Termuda Raih Suara Tertinggi di Dapil Sulawesi Utara

Hillary Brigitta Lasut dulu ke Senayan dari Partai NasDem, kini berhasil meraih suara tertinggi Pileg di Dapil Sulawesi Utara melalui Partai Demokrat.


Panen Ikan Kerapu, Bupati Talaud Berbaur Bersama Warga Melonguane Timur

28 Juni 2023

Panen Ikan Kerapu, Bupati Talaud Berbaur Bersama Warga Melonguane Timur

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud berusaha memberikan perhatian kepada masyarakatnya.


Diteken Sri Mulyani, Begini Aturan Terbaru Asuransi Kematian PNS

21 Maret 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat wawancara dengan Tim Tempo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/3/2023) Tempo/Tony Hartawan
Diteken Sri Mulyani, Begini Aturan Terbaru Asuransi Kematian PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah ketentuan uang asuransi kematian PNS. Berikut perbedaan aturan baru dan lama.


KPK Eksekusi Eks Bupati Sri Wahyumi ke Rutan Manado

11 Februari 2022

Bupati Kepulauan Talaud (nonaktif), Sri Wahyumi Maria Manalip, seusai menjalani pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Eks Bupati Sri Wahyumi ke Rutan Manado

Bekas Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun.


Eks Bupati Sri Wahyumi Siap Disidang dalam Perkara Gratifikasi

8 September 2021

Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. Dia baru selesai menjalani hukuman dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar  Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. ANTARA/Sigid Kurniawan
Eks Bupati Sri Wahyumi Siap Disidang dalam Perkara Gratifikasi

Sri Wahyumi terdakwa dalam perkara gratifikasi di Pemkab Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Bupati Talaud hingga 30 Hari ke Depan

27 Juli 2021

Bupati Kepulauan Talaud (nonaktif), Sri Wahyumi Maria Manalip, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Bupati Talaud hingga 30 Hari ke Depan

KPK memperpanjang penahanan eks Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip yang juga tersangka dugaan penerimaan gratifikasi proyek infrastruktur


KPK Lelang Tas Balenciaga dan Anting Berlian Eks Bupati Talaud

6 Juli 2021

Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. Dia baru selesai menjalani hukuman dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar  Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. ANTARA/Sigid Kurniawan
KPK Lelang Tas Balenciaga dan Anting Berlian Eks Bupati Talaud

Sri berstatus tersangka KPK dalam kasus suap proyek di kabupatennya. Dia diduga menerima suap senilai Rp 9,5 miliar.


KPK Sayangkan MA Pangkas Vonis Eks Bupati Talaud Jadi 2 Tahun

10 Juni 2021

Bupati Kepulauan Talaud (nonaktif), Sri Wahyumi Maria Manalip tersenyum sebelum menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sayangkan MA Pangkas Vonis Eks Bupati Talaud Jadi 2 Tahun

MA menyunat hukuman mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip dari 4,5 tahun menjadi 2 tahun di tingkat Peninjauan Kembali.


ICW Kritik MA yang Pangkas Vonis Eks Bupati Talaud

10 Juni 2021

Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. Dia baru selesai menjalani hukuman dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar  Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. ANTARA/Sigid Kurniawan
ICW Kritik MA yang Pangkas Vonis Eks Bupati Talaud

ICW menilai putusan PK terhadap mantan bupati Talaud sangat janggal. Ada tiga argumentasi yang mendasari kesimpulan tersebut.


Baru Keluar Bui, KPK Kembali Tetapkan Eks Bupati Talaud Tersangka

29 April 2021

Bupati Kepulauan Talaud (nonaktif), Sri Wahyumi Maria Manalip tersenyum sebelum menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Baru Keluar Bui, KPK Kembali Tetapkan Eks Bupati Talaud Tersangka

Bukan keluarga, tapi penyidik KPK yang menyambut kebebasannya. Sri akan mendekam di rumah tahanan KPK, sebelum kasusnya naik ke persidangan.