Terdakwa suap perizinan proyek Meikarta Neneng Hasanah Yasin menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu, 20 Maret 2019. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta - Putusan untuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin jadi salah satu bekal Komisi Pemberantasan Korupsi mengejar pelaku lain dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta.
"Kami sedang mengembangkan ke peran pihak lain, selain yang sudah diproses," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Neneng 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Neneng terbukti menerima suap Rp 10,6 miliar dan Sin$ 90 ribu terkait pengurusan izin proyek Meikarta. Selain Neneng, hakim juga memvonis empat pejabat dinas di Bekasi 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima duit Meikarta.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa turut menerima Rp 1 miliar untuk mengurus Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.
Hakim menyebut uang yang berasal dari PT Lippo Cikarang itu diserahkan oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi dan Hendry Lincoln melalui anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto dan DPRD Bekasi Soleman.
Febri mengatakan jaksa akan menganalisis putusan itu, lalu merekomendasikan hasilnya pada pimpinan. "Sepanjang ada bukti yang ditemukan pasti akan ditelusuri," kata dia.