Datangi MK, Yusril Konsultasi Teknis Permohonan Pihak Terkait

Reporter

Friski Riana

Senin, 27 Mei 2019 15:20 WIB

Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, bersama jajaran Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, Ade Irfan Pulungan, dan Juri Ardiantoro, usai berkonsultasi dengan panitera MK mengenai teknis permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 27 Mei 2019. Tempo/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo alias Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mendatangi Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin, 27 Mei 2019.

Baca juga: Yusril Puji Prabowo - Sandiaga Gugat Hasil Pilpres ke MK

Yusril datang bersama sejumlah jajaran Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, seperti Arsul Sani, Ade Irfan Pulungan, dan Juri Ardiantoro. Dalam kunjungannya, Yusril dan TKN berkonsultasi dengan panitera MK mengenai teknis permohonan menjadi pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden 2019.

"Maksud dan tujuan kami datang ke MK ingin bertanya dan mengkonfirmasi terutama terkait dengan pemahaman kami atas aturan MK Nomor 4 Tahun 2018, agar yang kami pahami di jajaran TKN beserta tim advokat paslon 01 yang dipimpin Prof Yusril tidak terjadi kesalahpahaman," kata Arsul.

Adapun Yusril menanyakan tentang perbedaan prosedur pengajuan sebagai pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil Pilpres dengan perkara pengujian undang-undang "Apakah prosedurnya sama?" kata dia.

Advertising
Advertising

Panitera MK, Muhidin, menjelaskan bahwa pengajuan sebagai pihak terkait bisa diajukan setelah MK meregistrasi perkara perselisihan hasil Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. MK akan melakukan registrasi perkara pada 11 Juni 2019.

Salinan perkara yang sudah diregistrasi nantinya akan disampaikan kepada para pemohon, yaitu tim hukum Prabowo-Sandiaga, termohon Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, dan pihak terkait. "Saat itu, Bapak bisa langsung mengajukan diri sebagai pihak terkait," kata Muhidin.

Baca juga: Hadapi Yusril di Sidang Gugatan Pilpres, Ini Kata Denny Indrayana

Muhidin menuturkan tenggat waktu mengajukan diri adalah satu hari setelah sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan digelar pada 14 Juni 2019.

Berita terkait

MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

5 jam lalu

MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

MK akan kembali menjadi pusat perhatian saat memulai sidang Sengketa Pileg 2024. Besok mulai digelar, berikut adalah agenda lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

5 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Yusril dan Gibran Saksikan Wayang Kulit, Angkat Lakon Semar Kembar Sembodro Larung

17 jam lalu

Yusril dan Gibran Saksikan Wayang Kulit, Angkat Lakon Semar Kembar Sembodro Larung

Pertunjukan wayang dengan lakon Semar Kembar Sembodro Larung itu dibawakan Dalang Ki Warseno Slenk. Mengangkat kisah Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

2 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

2 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

2 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya