Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Eni dan Kotjo untuk Sofyan Basir
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Endri Kurniawati
Jumat, 24 Mei 2019 10:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih sebagai saksi untuk Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir. Mantan politikus Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus PLTU Riau-1. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk SFB,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 24 Mei 2019.
Selain itu, KPK juga akan memeriksa Sofyan Basir sebagai tersangka pada hari ini. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk terpidana kasus PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Baca juga: Alasan KPK Tak Tahan Tersangka Suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir ...
Eni dan Kotjo sama-sama berstatus terpidana dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1. Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Eni 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 4,75 miliar dari Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Kotjo divonis 4,5 tahun di tingkat banding karena terbukti memberi suap ke Eni.
Hakim menyatakan Eni menerima suap itu untuk membantu Kotjo memperoleh kontrak kerjasama pembangunan proyek PLTU Riau-1 dengan PT PLN. Eni berperan memfasilitasi pertemuan antara Kotjo dengan Sofyan Basir untuk membicarakan seputar PLTU Riau-1.
Baca juga: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ignasius Jonan Senin Pekan Depan
Pertemuan-pertemuan yang digagas Eni juga menyeret Sofyan Basir menjadi tersangka. KPK menyangka Sofyan menerima janji suap yang sama besar dengan Eni.
Sangkaan peran Sofyan Basir lainnya adalah menunjuk perusahaan Kotjo menjadi penggarap proyek PLTU Riau-1. Ia diduga juga menyuruh bawahannya membicarakan kontrak pembangunan PLTU Riau-1 dengan Kotjo maupun Eni.