Polri Tampik Isu Pilih Kasih Usut Kasus Hukum Selama Pemilu

Reporter

Andita Rahma

Jumat, 17 Mei 2019 13:03 WIB

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir (tengah) bersama kuasa hukumnya Kapitra Ampera (kiri), memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri, di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 10 Februari 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal membantah institusinya pilih kasih dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Dia mengutarakan hal itu berkaitan dengan munculnya isu Polri yang condong ke salah satu kubu ketika melakukan penindakan saat Pemilu 2019.

Baca Juga: Polri Bakal Jemput Paksa Bachtiar Nasir Ketika Tiba di Indonesia

Dalam pekan ini, sejumlah nama sepeti Lieus Sungkharisma, Permadi, Haikal Hassan, Bachtiar Nasir, dan Eggi Sujana, masuk dalam radar polisi. Bachtiar dan Eggi bahkan telah menjadi tersangka. Kedua tokoh itu diketahui berafiliasi dengan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Salah satu tudingan itu datang dari calon Wakil Presiden Sandiaga Uno ketika mengomentari penetapan tersangka Ketua Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif oleh kepolisian. Menurut Sandi, kasus mempertegas persepsi masyarakat bahwa hukum digunakan untuk memukul lawan dan melindungi kawan.

"Hukum itu tidak tegak lurus tapi justru tebang pilih," kata Sandiaga di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu, 13/5. Slamet Ma'arif saat itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Surakarta, Jawa Tengah, dalam kasus kasus pelanggaran jadwal kampanye.

Advertising
Advertising

"Sama sekali tidak ada tebang pilih," kata Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 17 Mei 2019. Dia memastikan Polri dalam menjalankan proses hukum sudah sesuai dengan koridor perundang-undang. Tidak sembarang dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Minimal ada dua alat bukti yang cukup, begitu kan? Baru kita melakukan penetapan tersangka. Sekarang, kita lebih over estimate lagi. Tidak dua tetapi bisa tiga bisa empat (alat bukti),” kata Iqbal.

Dia mengatakan pencarian barang bukti yang kuat merupakan keharusan dan diatur dalam Undang-Undang. Apalagi, hal itu akan dijadikan alat untuk proses pembuktian di Pengadilan. "Bukan hanya menetapkan tersangka, tetapi nanti kami akan di-challenge di pengadilan. Saya kira dalam penegakan hukum dari dulu sampai sekarang, polri tetap mengedepankan pembuktian secara ilmiah," ucap Iqbal.

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

2 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

4 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

4 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya